Kasus Penikaman di Pinang Merah, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Segera Lakukan Rekonstruksi

Kasus Penikaman di Pinang Merah, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Segera Lakukan Rekonstruksi

Posted on 2026-05-07 19:16:33 dibaca 106 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Keluarga korban pembunuhan di RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, meminta polisi segera melakukan rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Indra Kusuma pada Minggu (26/4/2026) lalu.

Permintaan itu disampaikan guna mengungkap keterlibatan BM (16), seorang pelajar SMA yang diduga menjadi aktor utama dan terlibat langsung dalam aksi penikaman terhadap korban.

BACA JUGA: Fakta Baru Sidang Sabu 58 Kg, Nama Okta dan Dewi Disebut Kendalikan Pengiriman

Kuasa hukum keluarga korban, Putra Tambunan, mempertanyakan alasan pihak kepolisian belum menetapkan BM sebagai tersangka maupun melakukan penahanan.

Menurut Putra, berdasarkan pengakuan Ferdi, anak korban, BM diduga menjadi orang yang membawa dua pamannya berinisial RG dan DH ke rumah korban, sekaligus ikut melakukan penikaman menggunakan sejumlah senjata tajam.

BACA JUGA: Usut Wafatnya Dokter Internship : Ombudsman RI Siapkan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Pada Sistem PIDI

"Jadi, anak klien kita, si Ferdi ini melihat langsung bahwa BM ini datang bersama dua orang dengan berbonceng tiga. Setelah tiba di rumah korban, salah satu pamannya bertanya ke BM sambil menunjuk korban Indra, 'ini ya orangnya?'," kata Putra.

Putra mengatakan setelah itu BM bersama RG dan DH langsung menyerang Indra secara membabi buta menggunakan belati, pisau dapur dan dua parang panjang.
Ferdi yang mencoba menolong ayahnya justru ikut menjadi korban dan mengalami sejumlah luka bacok.

"Jadi, semua saksi termasuk istri korban, anak korban, tetangga menyaksikan bahwa BM ini terlibat langsung peristiwa penikaman, seharusnya polisi harus menetapkan dia tersangka, dan rekonstruksilah yang mampu mengungkap semua peran yang terlibat dalam peristiwa itu," ujarnya.

BACA JUGA: Jemaah Kloter 13 Jambi Mulai Jalankan Ibadah di Masjid Nabawi

Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta polisi memeriksa ibu BM berinisial LD.

"Kalau kedatangan RG dan DH karena mendapat informasi dari ibu BM, seharusnya ibu BM juga segera diperiksa," katanya.

Putra menjelaskan, peristiwa berdarah itu dipicu persoalan sepele. Saat itu salah satu anak Indra berinisial OT sedang bermain di dekat rumah BM.

Menurutnya, OT bersama teman-temannya sempat berteriak sambil menunjuk seekor anjing di sekitar lokasi.

"Ada anak korban ini main di dekat rumah pelaku. Terus mereka teriak 'ada anjing', begitu. Mungkin BM ini tersinggung dan permasalahannya melebar," katanya.

Sebelum kejadian penikaman, istri Indra dan ibu BM sempat bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun situasi justru memanas.

Sekitar 30 menit setelah pertemuan itu, BM bersama dua pamannya mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penyerangan tanpa banyak bicara.
Ironisnya, aksi penikaman itu disaksikan istri korban serta anak mereka yang masih berusia 18 bulan.

Akibat kejadian tersebut, Indra tewas di tempat. Sementara Ferdi mengalami luka bacok dan tusukan hingga sempat dalam kondisi kritis.

Polisi telah menangkap dan menahan dua terduga pelaku, yakni RG dan DH. Namun terkait dugaan keterlibatan BM, polisi mengaku masih melakukan pendalaman karena yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur.

Keduanya dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 458 dan Pasal 626 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

"Untuk kasus ini kita sudah asistensi (perhatian khusus). Nah untuk rekonstruksi, kita lihat dulu, kita lihat kesesuaian fakta-fakta di lapangan dan kita harus koordinasi dengan Jaksa, kalau diperlukan rekonstruksi, kita rekonstruksi ulang," katanya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com