Fakta Baru Sidang Sabu 58 Kg, Nama Okta dan Dewi Disebut Kendalikan Pengiriman
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang menyeret nama M Alung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Agit Putra Ramadan (APR) menyebut adanya sosok bernama Okta dan Dewi yang diduga berperan mengendalikan alur pengiriman sabu dari Medan hingga ke Jambi.
Agit dan terdakwa lainnya, Juniardo alias Ardo, saling memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Agit mengaku pertama kali mengenal jaringan tersebut melalui seseorang bernama Okta di kantin WKS pada 2023.
“Kenal Okta di kantin WKS, kenal dia tahun 2023,” ujar Agit di persidangan.
Agit mengaku sudah beberapa kali terlibat dalam pengawalan pengiriman narkoba atas arahan Okta. Bahkan, sebelum kasus 58 kilogram sabu ini terungkap, dirinya disebut telah empat kali mengawal pengiriman narkotika.
BACA JUGA: Jemaah Kloter 13 Jambi Mulai Jalankan Ibadah di Masjid Nabawi
“Saya ngawal sudah empat kali, dari tahun 2025. Ke Jambi tiga kali, satu ke Jogja,” katanya.
Menurut Agit, seluruh pergerakan pengiriman sabu dikendalikan oleh Okta, mulai dari penjemputan barang di Medan hingga pembagian jalur pengantaran.
“Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” ujarnya.
Agit menjelaskan, saat membawa sabu dari Medan menuju Jambi bersama M Alung dan Deka, mereka kemudian bertemu Okta dan Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lincir. Dalam pertemuan itu terdapat empat koper yang diduga berisi sabu.
BACA JUGA: Jambi Tuan Rumah Rakernas ADPMET 2026, Ketum Al Haris Dorong Penguatan Fiskal - Tata Kelola Migas
Dirinya bersama Juniardo diminta membawa satu koper menuju Lampung, sementara satu koper lainnya dibawa M Alung.
“Diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, satu koper ke Alung. Saya tidak mengenal orang yang kasih koper itu,” katanya.
Setelah itu, Agit mengaku hanya diperintahkan bertemu seseorang di sebuah SPBU untuk menyerahkan koper tersebut.
“Saya disuruh ketemu orangnya di pom bensin,” lanjutnya.
Usai mengantar koper, Agit dan Juniardo kembali ke Jambi dan bertemu M Alung untuk menukar kendaraan sebelum kembali menemui Okta dan Dewi.
“Saya balik dan ketemu Alung, lalu tukar mobil,” katanya.
Agit juga mengungkapkan dirinya bersama Juniardo sempat diantar Okta dan Dewi menuju sebuah hotel di Bayung Lincir sebelum dijemput kembali keesokan harinya menggunakan mobil Pajero cokelat menuju Jambi.
Dalam perjalanan itu, Agit menghubungi M Alung karena dompetnya tertinggal di mobil.
“Saya telepon Alung, dompet saya tertinggal di mobil. Dia jawab, ‘Saya antar aja bang’,” ujarnya.
Namun saat tiba di kawasan Jambi Business Center (JBC), yang datang justru pihak kepolisian.
“Saya langsung ke JBC, yang datang bukan Alung tapi polisi,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, Agit menyebut Okta dan Dewi sebenarnya berada di dalam mobil dan sempat diperiksa polisi. Namun keduanya kemudian pergi dan tidak ikut diamankan.
“Okta dan Dewi ada di dalam mobil, mereka sempat diperiksa tapi langsung pergi. Saya dak tau kenapa,” ujarnya di persidangan.
Keterangan itu memunculkan tanda tanya baru dalam jalannya sidang. Bahkan, kuasa hukum terdakwa turut menyinggung hal tersebut usai persidangan berlangsung.
Diketahui, kasus ini merupakan perkara besar narkotika yang sempat menjadi sorotan publik setelah M Alung, yang disebut sebagai bos sabu 58 kilogram, kabur dari pengawasan Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada 21 Mei 2026 mendatang.(Mg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com