Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Mayang Dilimpahkan ke Kejari Jambi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021-2023 dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada, Senin (04/04/2026). Dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan oleh penyidik Polresta Jambi ke Kejari Jambi.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta penelitian barang bukti, ketiganya langsung dilakukan penahanan,”katanya.
BACA JUGA: Potret Miris SDN 232 di Muaro Jambi, Belajar Bergantian di Gedung Rapuh
Afriadi menyebutkan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HT selaku Manager Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, MK selaku Direktur Teknik periode 2021 hingga 2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
“Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 4 Mei 2026 hingga 23 Mei 2026 di Lapas Klas I B Jambi,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari pengadaan bahan kimia jenis sucolite yang digunakan sebagai penjernih air baku Sungai Batanghari. Kegiatan tersebut dianggarkan dalam RKAP Perumda Tirta Mayang sejak 2021 hingga 2023 dengan total kebutuhan mencapai 5.982.652 kilogram.
BACA JUGA: Siswa Jambi Raih Prestasi Nasional, Plt Kadisdik Umar Sampaikan Apresiasi
Dalam pelaksanaannya, PT DHS ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak dengan mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas, dengan total nilai kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar,” ungkap Afriadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
BACA JUGA: Bertambah Lagi! Tiga Tersangka Baru Korupsi DAK Disdik Jambi Resmi Ditahan
“Selanjutnya, tim penuntut umum akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com