Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdik Jambi Ditahan

Bertambah Lagi! Tiga Tersangka Baru Korupsi DAK Disdik Jambi Resmi Ditahan

Posted on 2026-05-04 12:29:23 dibaca 253 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Adapun tiga tersangka yang baru ditahan masing-masing yakni Varial Adi Putra, Bukri yang menjabat sebagai kepala bidang, serta David Hadi Husman yang diduga berperan sebagai broker dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Peringati Hari Otoda dan Hardiknas di Bungo, Gubernur Al Haris Dorong Pendidikan Berkualitas dan Sinergi Semua Pihak

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa penyidik dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, perlu dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga tersangka susulan dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun 2022. Saat ini penyidik juga masih melengkapi berkas perkara atau P19,” ujarnya, Senin (04/05/2026).

Taufik menjelaskan, penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik dengan melihat sejumlah aspek yang dinilai perlu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Incar Motor Kunci Tertinggal, Dua Pencuri di Jambi Gasak 17 Motor

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 mencapai tujuh orang. Sebelumnya, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan, sementara tiga lainnya masih berstatus tersangka.

BACA JUGA: Gerak Cepat! Tim Kemenkes RI Periksa Ruang demi Ruang di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal

Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21 miliar dari total anggaran sekitar Rp121 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com