Leasingkan BPKB Mobil Teman Tanpa Izin, Pria di Jambi Ditangkap di Depok
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pria Berinial DBS (34) harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena telah meleasingkan BPKP mobil milik temannya tanpa izin. Pelaku berhasil diamankan di Depok, Jabar, pada 17 April 2026.
Korban yakni, berinisial MI (35) warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 47 juta.
BACA JUGA: Sidang Dakwaan Korupsi Rehabilitasi SMAN 6 Tanjabtim, Kerugian Negara Rp318 Juta
Kapolsek Jelutung, AKP Choiril Umam, menjelaskan bahwa pelaku dan korban, memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat. Hal tersebut membuat korban percaya hingga akhirnya menyerahkan BPKB mobil miliknya.
“Modus pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan. Korban percaya sehingga meminjamkan BPKB, namun tanpa seizin korban, BPKB tersebut justru dileasingkan,” Ujarnya, Kamis (24/04/2026).
Peristiwa ini bermula pada Februari 2024, saat pelaku meminjam BPKB mobil Suzuki Ertiga milik korban dengan alasan untuk keperluan usaha.
BACA JUGA: PDIP Rampungkan Fit and Proper Test Ketua PAC Se-Provinsi Jambi
Namun belakangan diketahui, BPKB tersebut telah dijadikan jaminan pembiayaan di salah satu perusahaan leasing sejak April 2024.
Tak hanya itu, pelaku juga beberapa kali meminjam unit mobil korban dengan berbagai alasan, mulai dari pajangan showroom hingga pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), guna meyakinkan korban.
“Pelaku sempat berulang kali berjanji akan menebus BPKB tersebut, namun tidak pernah direalisasikan hingga akhirnya melarikan diri,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan bahkan harus menanggung beban dengan melunasi kewajiban sebesar Rp47 juta kepada pihak leasing agar kendaraannya tidak dieksekusi.
BACA JUGA: Soal Pemasangan Pipa Gas Jadestone, Komisi XII DPR RI Agendakan Investigasi Langsung ke Lapangan
“Korban terpaksa melunasi agar mobilnya tidak ditarik, namun BPKB tetap tidak bisa diambil karena atas nama tersangka sebagai debitur,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Jelutung berhasil mengamankan pelaku di Depok pada 17 April 2026. Pelaku kemudian dibawa ke Jambi untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Choiril Umam.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen BPKB, perjanjian pembiayaan, serta bukti pembayaran pelunasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana penjara. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Polsek Jelutung.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com