Sidang Dakwaan Korupsi Rehabilitasi SMAN 6 Tanjabtim, Kerugian Negara Rp318 Juta
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi prasarana SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/04/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okto menyampaikan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan terkait proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.
BACA JUGA: PDIP Rampungkan Fit and Proper Test Ketua PAC Se-Provinsi Jambi
“Kami hari ini membacakan dakwaan atas dugaan perkara DAK SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur. Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 603 KUHP baru dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.
Dalam dakwaan, nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rita, menyatakan pihaknya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
“Kami tidak mengajukan perlawanan. Nanti kami akan menyampaikan pembelaan setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui nota pembelaan,” katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, perkara ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim (tahap II) pada 31 Maret 2026.
BACA JUGA: Terkait Pemasangan Pipa Gas, MPW Pemuda Pancasila Jambi Minta Komisi XII Panggil Jadestone
Kasus ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi prasarana SMAN 6 Tanjabtim di Kecamatan Sadu tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp2,7 miliar dari DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp318 juta. Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial K (46) yang menjabat sebagai kepala sekolah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tanjabtim, IPTU Aris Fadly, menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan dengan sistem swakelola, di mana seharusnya pekerjaan dilakukan oleh pihak sekolah melalui Komite Sekolah.
“Namun dalam pelaksanaannya, Komite Sekolah tidak dilibatkan sama sekali. Seluruh pekerjaan dan pengelolaan keuangan diambil alih oleh tersangka,” ungkapnya.
Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp100 juta dari tersangka sebagai bagian dari barang bukti. Selain itu, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam penanganannya, kasus ini awalnya menggunakan Undang-Undang Tipikor, namun kemudian disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 603 dan 604.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com