ASN Bungo Mulai Terapkan WFH, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

ASN Bungo Mulai Terapkan WFH, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Posted on 2026-04-18 13:36:12 dibaca 79 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bungo Nomor: 100.3.4.2/5/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani Bupati Bungo, Dedy Putra, pada 10 April 2026.

BACA JUGA: Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan transformasi sistem kerja ASN di daerah. Dalam aturan tersebut, ASN diminta menerapkan pola kerja kombinasi antara bekerja dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH).

“Pelaksanaan WFH ditetapkan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat,” demikian isi surat edaran tersebut.

Kepala OPD, camat, dan lurah diminta mengatur pembagian tugas secara fleksibel berbasis lokasi kerja tanpa mengganggu kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Daftar Ulang Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN IAIN Kerinci Dibuka hingga 30 April 2026

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, mempercepat digitalisasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.

Selain itu, WFH juga diharapkan mampu menekan penggunaan anggaran operasional seperti listrik, BBM, dan air, sekaligus mengurangi polusi akibat berkurangnya mobilitas pegawai.

Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta layanan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, kebersihan, perizinan, dan administrasi kependudukan.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Dukung Penuh Perintah Presiden Prabowo Cabut IUP Bermasalah di Kawasan Hutan : Pemprov Belum Terima Datanya

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga kontinuitas layanan pemerintahan dan keamanan fasilitas kantor selama kebijakan ini berjalan. Setiap OPD diwajibkan menghitung efisiensi anggaran dan melaporkan hasilnya kepada Bupati paling lambat tanggal 1 setiap bulan.

Kebijakan WFH ini telah mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com