Sekda Ungkap Penyebab TPP ASN Pemprov Belum Cair : Terganjal Aturan Pusat Perubahan Nomenklatur Dinas
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi masih harus bersabar menunggu pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sejak bulan Januari hingga Maret TPP ASN belum dicairkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran ini bukan disebabkan oleh ketiadaan kas daerah, melainkan karena proses administrasi di pemerintah pusat.
"Persoalannya bukan tidak dibayar, insyaallah uangnya ada dan sudah tersedia," ujar Sudirman kepada Jambi Ekspres (15/4/2026).
BACA JUGA: Mengejar Asa: Menjadikan Jambi Memiliki Peran Strategis di Sumatera
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, rekomendasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterbitkan. Pemprov Jambi sedang menunggu jadwal pemanggilan dari Kemenkeu untuk mengklarifikasi terkait potensi kenaikan anggaran TPP.
Potensi kenaikan anggaran pencairan ini diakibatkan oleh adanya perubahan nomenklatur pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah berdiri sendiri setelah sebelumnya bergabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
BACA JUGA: Anggota DPRD M. Nasir Soroti Urgensi Kebijakan Pertanahan di Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027
Karena BKAD secara fungsi bukan lagi badan yang mencari atau memungut pendapatan daerah, pegawai di badan tersebut tidak lagi berhak menerima alokasi upah pungut.
"Sebelumnya (pendapatan mereka) 40 persen dari TPP dan 60 persennya dari upah pungut," jelas Sekda.
Akibat hilangnya upah pungut tersebut, kini 100 persen pembayaran untuk pegawai BKAD harus ditanggung dari dana TPP APBD.
Adanya penambahan alokasi dari APBD untuk mengganti upah pungut di BKAD inilah yang membuat Pemprov Jambi harus kembali mengajukan usulan persetujuan (usulan kedua) kepada Kemendagri. Padahal, usulan tahap pertama sebelumnya sudah selesai diproses.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Dibekuk di Bahar Selatan
Ketika ditanya mengenai kemungkinan untuk mencairkan TPP OPD lain terlebih dahulu dan menunda pencairan khusus untuk BKAD ? Sekda menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan. Proses persetujuan pencairan TPP dari kementerian bersifat satu kesatuan alias kolektif untuk seluruh OPD.
Lebih lanjut, Sekda memperingatkan adanya risiko fatal jika Pemprov nekat mencairkan dana mendahului surat persetujuan dari Kemendagri. Terdapat contoh kasus di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi yang memberanikan diri membayar TPP sebelum persetujuan keluar. Akibatnya, dana tersebut berstatus temuan dan seluruh ASN diwajibkan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
"Mohon pada ASN untuk bersabar. Kami sangat memahami bahwa TPP itu menjadi andalan," imbaunya. (aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com