Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Posted on 2026-04-12 14:16:03 dibaca 258 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI — Kepolisian Resor Kerinci mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis, 9 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku serta menyita puluhan jerigen berisi solar dan pertalite.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhani menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM subsidi di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

BACA JUGA: RS Mitra Jambi Resmikan Poliklinik Eksekutif, Tingkatkan Kenyamanan dan Kualitas Layanan

Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal kemudian melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pelaku berinisial RP, 34 tahun, sekitar pukul 12.30 WIB.

"Saat ditangkap, RP kedapatan mengangkut lima jerigen solar menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI," terangnya

Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, milik pelaku lain berinisial S, 53 tahun. Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang penyimpanan yang berisi 14 jerigen solar, 4 jerigen pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Siap Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy

Polisi menduga pelaku memperoleh BBM tersebut dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sekitar lokasi. Modus operandi yang digunakan antara lain membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor untuk pertalite dan memanfaatkan barcode usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan solar, sebelum kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual kembali secara ilegal.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Markas Polres Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut. Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter dalam kemasan jerigen berkapasitas 30 liter.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Apresiasi Langkah Tegas Polda Jambi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bungo

Polres Kerinci menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa pihak SPBU terkait, menelusuri rekaman kamera pengawas, serta berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com