Kepala Satpol PP dan Damkar Tanjabtim, Gustin Wahyudi

Pemkab Kabupaten Tanjung Jabung Timur Terbitkan Aturan Usaha Selama Ramadan 2026, Ini Ketentuannya

Posted on 2026-02-21 16:05:37 dibaca 169 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2467/SATPOLPPDANDAMKAR/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat sebagai pedoman selama bulan puasa hingga Idul Fitri. Surat edaran ditetapkan di Muara Sabak pada 16 Februari 2026 dan ditandatangani Bupati Tanjabtim, Dillah Hikmah Sari.

BACA JUGA: 90 Desa di Kabupaten Kerinci Masih Dipimpin PJS, Pilkades Serentak Dijadwalkan Awal 2028

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanjabtim, Gustin Wahyudi, mengatakan aturan ini dibuat untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan. Pemerintah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati serta menjaga suasana tetap kondusif.

“Beberapa poin penting yang diatur di antaranya, pemilik pusat perbelanjaan tidak diperkenankan melarang karyawan Muslim mengenakan peci bagi pria serta selendang atau kerudung bagi wanita selama bekerja,” ujarnya.

BACA JUGA: Stok Beras 1.200 Ton di Sungai Penuh Aman hingga Lebaran, Perum Bulog Pastikan Kebutuhan Pangan Tercukupi

Selain itu, kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari. Namun, pemilik usaha diwajibkan menutup area menggunakan kain atau tirai guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Untuk kegiatan tadarus di masjid dan musala yang menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah waktu tersebut, kegiatan masih dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Masyarakat juga diminta tidak makan, minum, maupun merokok di tempat umum atau area terbuka pada siang hari. Orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diharapkan turut mengawasi anak-anak serta remaja agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan atau melanggar hukum.

“Selain itu, dilarang bermain mercon atau petasan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Penginapan, hotel, wisma, dan sejenisnya juga tidak diperbolehkan menerima tamu yang bukan pasangan suami istri yang sah,” tegasnya.

BACA JUGA: Tak Perlu Ribet Lagi! Urus KKPR Kini Cukup Klik OSS, Pelaku Usaha Mikro di Kota Jambi Bisa Langsung Dapat Legalitas

Pelaku usaha turut dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan. Masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati saat memasak pada waktu sahur guna menghindari risiko kebakaran.

Pemerintah berharap seluruh ketentuan tersebut dapat dipatuhi bersama agar pelaksanaan Ramadan di Kabupaten Tanjabtim berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. (lan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com