Tak Perlu Ribet Lagi! Urus KKPR Kini Cukup Klik OSS, Pelaku Usaha Mikro di Kota Jambi Bisa Langsung Dapat Legalitas
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro di Kota Jambi. Kini, pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat tak lagi berbelit. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menyederhanakan prosesnya cukup melalui pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).
Artinya, pelaku usaha tak perlu lagi melalui tahapan teknis panjang untuk mendapatkan legalitas lokasi usaha. Cukup isi data dan unggah persyaratan, proses bisa lebih cepat dan praktis.
BACA JUGA: Toko Kelontong di Kota Raja Tanjabtim Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, menegaskan kebijakan ini memang dirancang untuk mempercepat layanan bagi usaha skala mikro.
“Sekarang pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri langsung melalui OSS. Tidak perlu lagi melalui tahapan teknis yang panjang, sehingga legalitas lokasi usaha bisa diperoleh lebih cepat dan praktis,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Box dan Motor di Simpang Mendalo, Satu Orang Tewas di TKP
Kebijakan ini berlaku untuk pelaku usaha mikro, baik perorangan maupun badan usaha mikro. Pemkot Jambi ingin memastikan pelaku UMKM tidak lagi terkendala urusan administrasi saat ingin mengembangkan usahanya.
Menariknya, bagi warga yang sebelumnya sudah mengajukan KKPR Darat namun masih dalam proses sebelum Surat Edaran terbaru terbit, kini bisa langsung mengajukan ulang lewat skema pernyataan mandiri di OSS.
“Tidak perlu menunggu lama. Jika permohonan sebelumnya masih diproses, silakan ajukan kembali melalui skema pernyataan mandiri agar segera mendapatkan kepastian layanan,” tegas Abu Bakar.
Untuk pengajuan, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data berupa informasi lokasi administratif, titik koordinat, alamat lengkap, foto tampak depan lokasi usaha, serta luas keseluruhan lahan.
Meski dipermudah, pengawasan tetap berjalan. Pemkot bersama instansi terkait akan memastikan pemanfaatan ruang sesuai aturan. Khusus usaha mikro dengan tingkat risiko tinggi, tetap wajib berkoordinasi dengan dinas tata ruang.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Jambi dalam mendorong UMKM agar lebih cepat naik kelas, memiliki kepastian hukum, serta lebih mudah mengakses pembiayaan dan pengembangan usaha.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro di Kota Jambi tidak terkendala persoalan administrasi. Semakin cepat legalitas diperoleh, semakin cepat pula usaha berkembang,” pungkasnya.
Informasi lengkap dapat diakses melalui tautan resmi: bit.ly/SuratEdaranKKPRMikro. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com