Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi, Pil Ekstasi dan Sabu Disita

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi, Pil Ekstasi dan Sabu Disita

Posted on 2026-02-07 18:35:34 dibaca 104 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/2/2026), polisi mengamankan dua orang pria di dua lokasi berbeda di Kota Jambi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MRG (25) dan MDF (27). Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.

BACA JUGA: Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putranusa Hadiri Peresmian Monumen SMSI, Tugu Media Siber Pertama di Indonesia

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di kawasan Jl. Rajawali I, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

“Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRG di depan salah satu rumah di lokasi tersebut sekitar pukul 17.30 WIB,” Ujarnya Jum'at, (6/2/2026).

BACA JUGA: Estimasi Gaji-Tunjangan dan Skema Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2026

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Ipda Deddy, petugas menemukan satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,32 gram yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku. Barang tersebut diakui milik MRG.

“Dari hasil interogasi, MRG mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku lain berinisial MDF. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MDF di kediamannya di kawasan Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo,” jelasnya.

BACA JUGA: Tasyakuran HPN 2026, Wagub Dimyati Soroti Fungsi Pers sebagai Mitra dan Kontrol Pemerintah

Dalam penggeledahan di rumah MDF, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,27 gram atau netto 0,16 gram, satu alat hisap sabu (bong), serta satu pirex kaca yang masih berisi sisa narkotika. Seluruh barang bukti ditemukan disembunyikan di belakang papan dekat kamar mandi dalam garasi rumah.

“Pelaku MDF mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dengan cara patungan bersama MRG. Sementara MRG mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik masing-masing pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang -undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a undang - undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo undang - undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com