Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Salah satu informasi yang paling banyak dicari tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah estimasi gaji yang diterima pada tahun 2026.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu akan diatur melalui regulasi baru yang berdasarkan pada dua acuan yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau skema golongan gaji PPPK, serta dilengkapi dengan berbagai tunjangan.
BACA JUGA: Sidang Aktivis Tani Thawaf Aly, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Tanjabtim
Gaji PPPK Paruh Waktu saat ini masih mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Disitu disebutkan, gaji dapat disetarakan dengan UMP atau UMK setempat, atau tidak kurang dari upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
Estimasi gaji PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2026 memang diproyeksikan berkisar antara Rp2,31 juta hingga Rp5,72 juta sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di tiap wilayah.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Makan Minum, Kejari Lakukan Penyidikan Anggaran Damkar Sungai Penuh
Rincian Gaji Berdasarkan Wilayah (UMP 2026)
Besaran gaji ini bersifat variatif tergantung pada lokasi penempatan kerja, dengan beberapa contoh estimasi di Pulau Jawa:
DKI Jakarta: Rp5.729.876 (Tertinggi)
Banten: Rp3.100.881
Jawa Timur: Rp2.446.880
Jawa Tengah: Rp2.327.386
Jawa Barat: Rp2.317.601 (Terendah di Jawa)
BACA JUGA: ASN Ditemukan Meninggal di Rumah, Warga Sungai Penuh Geger
Ketentuan Utama Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan gaji yang diterima saat masih berstatus non-ASN atau mengikuti UMP wilayah setempat.
Gaji dibayarkan setiap tanggal 1 di awal bulan setelah satu bulan masa kerja berjalan.
Meskipun bekerja paruh waktu, pegawai tetap berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 dengan besaran proporsional sesuai jam kerja.
Besaran akhir tetap bergantung pada beban tugas, jam kerja, dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Skema Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2026
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam sehari atau 40 jam/minggu, PPPK Paruh Waktu memiliki durasi yang lebih fleksibel:
Harian: Umumnya 4 hingga 6 jam per hari.
Mingguan: Berkisar antara 20 hingga 30 jam per minggu.
Bulanan: Rata-rata akumulasi mencapai 80 hingga 120 jam per bulan untuk mendapatkan gaji sesuai nominal UMP di wilayah masing-masing.
Besaran jam kerja yang sebenarnya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja yang ditandatangani pegawai dengan instansi terkait.
Penentuannya dipengaruhi oleh:
Beban Tugas: Jenis pekerjaan teknis (seperti operator atau nakes) seringkali memiliki jadwal shift yang disesuaikan.
Kapasitas Fiskal Daerah: Instansi dengan anggaran terbatas mungkin menetapkan jam kerja yang lebih sedikit dengan upah proporsional.
Kewajiban Presensi: Gaji hanya akan dicairkan jika pegawai memenuhi kewajiban presensi dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui sistem yang berlaku di daerah tersebut.
Contoh Implementasi di Wilayah DKI Jakarta. Untuk mendapatkan estimasi gaji Rp5,72 juta, pegawai biasanya diharapkan memenuhi batas atas jam kerja paruh waktu atau sekitar 6 jam/hari karena standar beban kerja yang lebih tinggi.
Misalnya lagi di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dengan estimasi gaji sekitar Rp2,3 juta, jam kerja cenderung berada pada batas minimal paruh waktu, yaitu sekitar 4 jam per hari.
Berikut adalah rentang gaji pokok bulanan untuk PPPK dari Golongan I hingga XVII sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.(Pram/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com