Kasus Korupsi DAK Disdik Jambi: Mantan Kadis Diperiksa 7 Jam Lebih, Dua Lainnya Dijadwalkan Ulang
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Varial Adi Putra, tersangka tindak pidana dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menjalani pemeriksaan di Polda Jambi, Rabu (04/02/2026).
Varial Adi Putra merupakan satu dari tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi. Namun, pada pemeriksaan kali ini, hanya satu tersangka yang hadir, sementara dua tersangka lainnya dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Adapun peran para tersangka dalam perkara ini, yakni Varial Adi Putra yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021–2022. Sementara itu, Bukri menjabat sebagai Kepala Bidang, dan Davit Hadi Husman berperan sebagai broker.
Pemeriksaan terhadap Varial Adi Putra dilakukan di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Al Haris Umrahkan Orang Tua Atlet Peraih Emas PON 2024 Pakai Uang Pribadi, Ketua Koni Apresiasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 tersebut.
“Betul, memang hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Dari tiga orang tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hanya satu orang yang diperiksa, sedangkan dua tersangka lainnya dilakukan penjadwalan ulang.
"Satu orang berinisial VAP kita periksa yang statusnya sebagai tersangka, untuk dua lainnya kita jadwalkan ulang pemeriksaannya," katanya.
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg di Kabupaten Sarolangun
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa Varial Adi Putra saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021.
"Waktu itu, yang bersangkutan merupakan PLT kadis pendidikan provinsi Jambi," lanjutnya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang. Empat tersangka lainnya telah lebih dulu ditetapkan dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com