Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Ekonomi dan Judi Online Jadi Pemicu

Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Ekonomi dan Judi Online Jadi Pemicu

Posted on 2025-10-21 21:30:27 dibaca 4191 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus perceraian di Kota Jambi kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Jambi, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 1.000 perkara perceraian dari total 1.370 perkara yang masuk.

Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, mengungkapkan, dari total perkara yang diterima, 1.154 merupakan gugatan dan 234 permohonan. Sebagian besar kasus tersebut adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

BACA JUGA: Sertijab Jajaran Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Jabat Kabag Ops

“Sekitar seribu perkara di antaranya adalah perceraian. Sisanya mencakup sengketa ekonomi syariah, harta bersama, kewarisan, dan perwalian,” ujar Saifullah di kantornya, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, faktor ekonomi masih menjadi penyebab tertinggi dalam kasus perceraian. Banyak pasangan yang tidak mampu menanggung tekanan keuangan, terutama akibat pinjaman online (pinjol) dan judi online, yang kini marak di masyarakat.

BACA JUGA: Peringati HUT Ke-26, Gubernur Al Haris Dorong Akselerasi Pembangunan di Kabupaten Tanjabtim

“Masalah ekonomi menjadi faktor dominan. Banyak rumah tangga hancur karena pinjol, judi online, hingga gaya hidup yang tak seimbang,” jelasnya.

Selain itu, perbedaan prinsip, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebab lain meningkatnya angka perceraian di Kota Jambi.

Selain menangani perkara perceraian, Pengadilan Agama Kota Jambi juga menerima 37 permohonan dispensasi nikah. Dalam prosesnya, pengadilan menggandeng psikolog Universitas Jambi untuk memberikan penilaian terhadap kesiapan mental calon pasangan muda.

BACA JUGA: Kopet Diringkus Polisi Usai Curi Motor dan 400 Kg Pinang

“Rekomendasi psikolog menjadi dasar hakim untuk menolak pernikahan dini bila belum layak. Ini penting agar pernikahan tidak berakhir di meja perceraian,” jelas Saifullah.

Saifullah menegaskan, pihaknya akan terus mendorong agar setiap putusan perceraian benar-benar dijalankan, termasuk pembayaran nafkah anak dan mantan istri. Jika tidak, pengadilan dapat merekomendasikan pembatasan layanan publik bagi pihak yang melanggar.

“Kami ingin memastikan hak-hak perempuan dan anak tidak berhenti di atas kertas. Keadilan harus dirasakan nyata,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menyoroti dampak sosial dari tingginya angka perceraian, terutama terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut, banyak anak yang akhirnya terbengkalai secara ekonomi maupun psikologis akibat perceraian orang tua mereka.

“Tingginya perceraian berdampak langsung pada kesejahteraan perempuan dan anak. Karena itu, pemerintah bersama Pengadilan Agama menandatangani MoU untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi,” ujar Maulana.

Ia juga mengungkapkan, setiap tahun terdapat sekitar 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi yang bercerai, dengan jumlah terbesar berasal dari sektor kesehatan dan pendidikan.

“Salah satu langkah konkret kami adalah membantu pelaksanaan putusan pengadilan melalui pemotongan gaji langsung bagi ASN yang diwajibkan membayar nafkah,” tambahnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com