Sebar Video Asusila Mantan Kekasih, Pria Sabak Timur Ditangkap

Sebar Video Asusila Mantan Kekasih, Pria Sabak Timur Ditangkap

Posted on 2026-01-30 13:35:22 dibaca 190 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjabtim berhasil mengungkap kasus penyebarluasan konten pornografi yang melibatkan seorang pria berinisial MW (49). Pelaku diduga menyebarkan video bermuatan asusila milik mantan kekasihnya melalui media sosial Instagram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban ID (35) yang diterima Polres Tanjabtim pada 27 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan pelaku. Saat ini, MW telah ditahan di Mapolres Tanjabtim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Pemkot Sungai Penuh Segera Kukuhkan OPD Hasil Perampingan, ASN Mulai Berkemas

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, masing-masing bermerek Oppo dan Vivo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu ponsel digunakan untuk merekam percakapan video call dengan korban, sementara ponsel lainnya dipakai untuk menyebarluaskan rekaman tersebut ke media sosial.

Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra menjelaskan, pelaku mengunggah video pornografi melalui sebuah akun Instagram yang dibuat menyerupai akun milik korban. Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan mencoreng nama baik serta menekan psikologis korban.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Hadirkan Biosolar B40 Performance untuk Dukung Keandalan Operasional Industri

"Pelaku sengaja menyebarkan video pribadi korban dengan memanfaatkan media sosial. Akun yang digunakan seolah-olah milik korban, padahal disalahgunakan oleh pelaku," katanya saat konferensi pers, Jumat (30/1) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara dan sempat merencanakan pernikahan. Namun hubungan keduanya berakhir setelah pelaku pergi ke Jakarta dan komunikasi terputus dalam beberapa waktu.

Setelah kembali ke daerah, pelaku mengetahui korban telah menjalin hubungan dengan pria lain. Hal tersebut memicu rasa cemburu dan sakit hati yang kemudian mendorong pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

"Motif utama pelaku adalah sakit hati. Ia berharap dengan menyebarkan video tersebut, korban mau kembali menjalin hubungan dengannya," ungkapnya.

BACA JUGA: Sum Indra Tolak Ide Investasi Jalan Khusus PT SAS Pindah ke Sumsel

Pelaku dan korban diketahui merupakan warga Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjabtim. Atas perbuatannya, tersangka MW dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.(lan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com