Sy Fasha.

Sy Fasha Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Miliki Jamrek, Inspektur Tambang Jangan Tutup Mata

Posted on 2025-08-05 20:10:53 dibaca 3977 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Jaminan Reklamasi (Jamrek) mutlak harus dimiliki perusahaan tambang sebagai dasar diprosesnya sebuah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi Syarif Fasha saat dikonfirmasi Selasa 5/9).

BACA JUGA: Soal Jamrek Tambang Batu Bara, Perkumpulan Hijau Sebut 95 Persen Bekas Tambang di Jambi Belum Direklamasi

‘’Jamrek merupakan suatu keharusan bagi perusahaan tambang, karena menjadi dasar diprosesnya sebuah RKAB,’’ tegas Fasha.  

Menurutnya, kalau ada perusahaan tambang tidak melakukan atau menyerahkan Jamrek maka diduga ada kecurangan dalam proses penerbitan RKAB dan penambangannya.

‘’Kalau Jamrek tidak ada, diduga ada kecurangan dalam proses penerbitan RKAB dan penambangannya. Ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama,’’ tegas Fasha.

BACA JUGA: Ramai Polemik Pengibaran Bendera One Piece, Malah Laris Manis di Live Jualan Marketplace

Untuk itu, Fasha mengingatkan perpanjangan tangan Kementerian ESDM di daerah yakni Inspektur Tambang untuk bertugas sesuai aturan.

"Inspektur Tambang harus menekankan hal ini , jangan malah menutup mata dan tidak melaporkan hal ini," pungkasnya.

Sebelumnya saat Kunjungan Kerja Reses (Kunkerses) Komisi XII di Jambi pada 20 Juni 2025, Fasha menyebut saat ini banyak ia temukan perusahaan batubara di Jambi yang tidak memiliki Jaminan Reklamasi (Jamrek) namun memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BACA JUGA: Gaji Sesuai UMP, Pemerintah Buka Formasi PPPK Paruh Waktu, Begini Caranya

Menurutnya Ini sangat bertengangan dengan peraturan yang ada, karena memiliki potensi merusak lingkungan.

"Seharusnya itu, Jamrek dulu baru IUP, untuk itu ini akan kami dalami," ujarnya Jumat (20/6).

Kondisi ini menurut Fasha bisa menjadi kejahatan lingkungan, yang berpotensi hingga ke hukum pidana. Hal ini karena potensi kerusakan bisa sampai 10 tahin hingga 20 tahun kedepan.

"Jangan menganggap dampak lingkungan hidup itu hal yang sepela ya," ujar Fasha mempringatkan direksi batubara yang ada di Jambi.

Sebelumnya, saat Kunker Komisi XII DPR RI ke Jambi, ada belasahan perusahaan batu bara yang diundang seperti PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT. Batu Hitam Sukses, PT Global Indo Alam Lestari, PT Tebo Batubara Investama. PT Anugerah Jambi Coalindo, Dirut PT Jambi Prima Coal.

Lalu ada perusahaan yang diundang oleh Kementerian ESDM langsung seperti PT Kurnia Alam Investama (KAI) (diundang oleh KESDM RI), Dirut Batu Hitam Jaya (BHJ), Dirut PT Minimex Internasional, Dirut PT Sarolangun Bara Prima, Dirut PT Sarwa Sembada Karya Bumi (PKP2B).Dirut PT Karya Bumi Baratama (PKP2B). Dirut PT Surya Global Makmur. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com