November, Ribuan Honorer Pemda di Sarolangun Putus Kontrak

Posted on 2023-01-04 19:56:25 dibaca 13409 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Atas kondisi tersebut, ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau Honorer Daerah (Honda) yang ada di Kabupaten Sarolangun akan terancam untuk tidak diperpanjang kontrak kerjanya.

Sekda Sarolangun, Ir Endang Abdul Naser mengatakan, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Sarolangun dilarang untuk melakukan pengangkatan, penggantian tenaga kontrak daerah, sebagaimana dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

” PPK dalam hal ini Bupati, dan tidak ada lagi sangkut pautnya dengan tenaga honorer karena surat edaran empat surat, Menpan, BKN, Pemerintah Pusat tidak boleh mengangkat, mengganti, bahasa halusnya perpanjangan menjelang November 2023,” katanya.

Sekda menjelaskan, terkait tenaga honorer pada tahun 2023 ini, SK akan dilakukan evaluasi apakah diperpanjang tiga bulan sekali atau enam bulan, dengan dasar evaluasi absensi kehadiran.

” Tidak boleh, PPK dilarang mengangkat, mengganti. SK nya ditandatangani oleh kepala dinas, karena anggarannya di OPD dengan pertimbangan sesuai kebutuhan OPD, berdasarkan absennya, SK nya sampai November,” jelasnya.

Selain itu, Sekda juga mengatakan, jika memang nantinya sampai bulan november tahun 2023 ini, apabila SK tenaga honorer tidak diperpanjang maka secara otomatis akan diberhentikan, karena tidak ada lagi kewenangan PPK untuk mengangkat pegawai honorer.

” Kalau tidak diperpanjang, otomatis akan diberhentikan, jadi tidak ada lagi kewenangan PPK, karena di atur. Dari sekarang juga dak boleh, dan setelah November nanti tidak boleh lagi mengangkat dan ataupun mengganti,” pungkasnya.(hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com