Ilustrasi

Wajib Naikkan Gaji Berkala, Banyak Perusahaan di Jambi Bayar Gaji Karyawan Tak Wajar

Posted on 2024-04-28 21:40:56 dibaca 1075 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi memberikan sorotan masih banyak perusahaan di Jambi yang  membayar upah karyawannya secara tidak wajar.

Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan mengatakan, seluruh perusahaan wajib membayar upah karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di Provinsi Jambi, perusahaan yang beroperasional di kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan, wajib membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi.

Namun, bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki dewan pengupahan, maka perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Ada empat daerah yang harus menerapkan UMK. Perusahaan yang beroperasi di Kota Jambi, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tangan Barat. Kalau di Kota Jambi, kalau tidak salah UMK Rp 3,3 juta lebih," katanya.

Namun, perlu ditegaskan oleh Bahari, karyawan yang menerima UMP atau UMK, hanya karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun. Ketika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan gaji atau upah, berdasarkan struktur dan skala upah.

Gaji berdasarkan struktur, adalah pembayaran gaji menurut jabatan karyawan di perusahaan itu. Sementara skala upah, yang paling sering dilupakan perusahaan, adalah gaji berdasarkan masa kerja karyawan.

"Di atas satu tahun, tidak boleh lagi gajinya UMP aturan UMK. Harus diterapkan skala upah, ini berdasarkan UU Cipta Kerja," katanya.

Jika perusahaan ketahuan tidak membayar gaji karyawan sesuai aturan tersebut, maka Disnakertrans bisa melayangkan surat nota 1 hingga nota 2 sebagai peringatan tertulis, sebelum dilakukan penindakan jika kedua nota tersebut tidak diindahkan.

Karyawan bisa melaporkan tindakan pelanggaran  perusahaan itu ke Disnakertrans, baik secara langsung maupun secara online di aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sikejar).

"Langsung ditindak lanjuti ketika ada pengaduan. Perusahaan bisa juga didatangi oleh pengawas dari Disnakertrans untuk melihat bagaimana sistem pengupahan di perusahaan itu," pungkasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com