Kementerian ESDM Keluarkan Surat Edaran Terkait Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Jambi, Begini Sikap Pemprov Jambi

Posted on 2022-12-09 05:15:12 dibaca 14641 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan Batu bara di Provinsi Jambi. Menariknya, angkutan diperbolehkan lewat diluar jam operasional yang ditetapkan Pemprov Jambi pukul 06.00-18.00 WIB asalkan dengan tujuan akhir Pelabuhan Ibai Desa Kermeo Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi atau juga dengan tujuan kantong parkir.

Dari surat Nomor: 10.E/MB.05/DJB.S/2022 ini yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember itu terkesan memberikan kelonggaran untuk angkutan ‘emas hitam’ ini bisa lewat di luar jam operasional asalkan ke pelabuhan Ibai atau juga dengan alasan akan transit di kantong parkir. 

BACA JUGA: Kementerian ESDM Keluarkan Surat Edaran Soal Angkutan Batu Bara di Jambi, Noviardi Ferzi: Gubernur Bisa Ajukan Keberatan

Menyikapi edaran baru pusat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, aturan SE ESDM ini belum bisa berlaku.

“Aturan ini belum bisa berlaku dan harus ada surat turunan SE dari Gubernur bisa berbentuk Surat Keputusan (SK), atau juga Surat Edaran (SE) jadi kita tunggu aturan hukumnya,” ucap Ismed saat dihubungi Jambi Ekspres (Induk Jambiupdate.co).

Penjabaran dari SE ini, Ismed menyebut akan memanggil dahulu perusahaan terkait.

“Kami tak bisa memutuskan tergantung dari kesiapan perusahaan itu. Kami minta Minimex ajukan surat permohonan ke kami,” jelasnya.

Yang melalui pelabuhan Ibai ini, kata Ismed, baru PT. Minimex yang tambangnya berdomisili di Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

“Mereka yang punya tambang, membawa batu bara dan  punya pelabuhan ini. Sepanjang perusahaan lain bisa bekerja sama dengan Minimex tampaknya perusahaan lain juga bisa lewat pelabuhan ini,” katanya.

BACA JUGA: Dishub Provinsi Jambi Atur Pembatasan Angkutan Batu Bara, Ganji Genap Bakal Diterapkan

Terkait berapa kendaraan Minimex yang mengangkut batu bara dari tambang ke pelabuhan ini Ismed menyebut akan didata terlebih dahulu.

“Akan didata dan dikaji dulu. Dan kami tak bisa juga mematok berapa jumlah angkutannya. Harus disimulasikan dulu,” katanya.

Sebenarnya Ismed mengatakan hal ini tidak apa karena prinsipnya Pemprov Jambi ingin menghidupkan jalur sungai yang tujuannya kurangi kemacetan di Tembesi dan Bulian.

“Jika perusahaan lain mau ikut bagunlah pelabuhan sungai,” ujarnya.

Disoal terkait angkutan boleh mengabaikan jam operasional asalkan tujuan kantong parkir, Ismed menyebut akan ada aturan lebih rinci.

“Kami akan jabarkan SE ESDM. Seperti jika ada perusahaan yang mulut tambangnya sudah tidak bisa menampung kapasitas angkutan batu bara di mulut tambang mereka boleh keluar menuju kantong parkir yang jaraknya sudah disesuaikan dan tidak jauh,” katanya.

 Untuk kantong parkir yang tersedia saat ini, dalam hitungan Ismed ada di Koto Boyo 3 buah kantong parkir. Lalu ada yang dimiliki (Pemkab) Batanghari 1 kantong parkir, serta kantong parkir yang berbentuk lahan masyarakat yang agak luas yang biasanya dijadikan tempat istirahat mobil.

“Yang dibangun perusahaan ada 3 itu yang di Koto Boyo,” jelasnya.

Seperti diketahui dalam surat surat Nomor: 10.E/MB.05/DJB.S/2022 ini yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM  M. Idris F Sihite, diterangkan lima aturan oleh Kementerian ESDM.

Pertama, Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP dilarang untuk mengoperasikan kendaraan angkutan batubara keluar lokasi tambang dan/atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Kedua,  Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi kendaraan angkutan batubara dari lokasi tambang dengan tujuan akhir Pelabuhan IBAI Desa Kermeo Kecamatan Bathin XXIV KabupatenBatanghari, Provinsi Jambi dan/atau dengan tujuan kantong parkir diberikan izin mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB sepanjang mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Jambi.

Kemudian Ketiga, Kendaraan/armada yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan batubara harus terdaftar pada badan usaha yang memiliki PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP.

Selanjutnya Keempat, angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Serta Kelima, Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang Penataan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batubara di Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan dalam SE tersebut ditujukan kepada para Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Para Pemegang Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi (IUP OP) untuk komoditas Batubara, para Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) untuk komoditas Batubara 4. Para Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Wilayah Provinsi Jambi.

Serta ditembuskan ke Menteri ESDM, Gubernur Provinsi Jambi,  Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Juga kepada Kapolda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih Provinsi Jambi derta ditembuskan kepada Kepala Dinas ESDM dan  Kepala Dishub Provinsi Jambi. (aba)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com