Irjen Pol Teddy Minahasa saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya.

Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan Dikonfrontir dengan AKBP Dody dan Mami Linda

Posted on 2022-11-20 20:06:57 dibaca 9269 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan dikonfrontir dengan tersangka lainnya, AKBP Dody Prawiranegara.

Tim penyidik Polda Metro Jaya akan mengkonfrontir Irjen Teddy Minahasa dengan para tersangka lainnya, terkait kasus narkoba yang membelitnya.

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hotapea mengatakan kliennya akan dikonfrontir dengan tersangka lainnya di Polda Metro Jaya, Senin, 21 November 2022.

"Ya betul akan dikonfrontir besok," kata Hotman saat dihubungi, Minggu, 20 November 2022.

Dijelaskan Hotman, Irjen Teddy Minahasa bakal dikonfrontir dengan tersangka lain termasuk tersangka mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody dan Anita atau Mami Linda.

Mereka bakal dikonfrontir besok pagi di Polda Metro Jaya. "Dikonfrontir Senin jam 09.00," beber Hotman.

Isi Chating WA Irjen Teddy Minahasa dan Linda Terbongkar

Irjen Teddy Minahasa Putra telah menghapus chat alias percakapan di WA (WhatsApp) dengan Linda Pudjiastuti atau Mami Linda alias Anita. Namun chat tersebut masih disimpan di WA Mami Linda.

Meski sudah dihapus, ternyata Mami Linda masih punya bukti isi chatnya dengan Teddy Minahasa.

Isi chat Teddy Minahasa yang dihapus itu adalah permintaan untuk dicarikan "lawan" alias pembeli narkoba jenis sabu 5 kg.

Obrolan chat Teddy Minahasa tersebut masih tersimpan di aplikasi WA milik Mami Linda.

"Isi chatnya semua lengkap. Memang ada yang dihapus oleh Pak TM (Teddy Minahasa). Namun, Linda menjawab pesan dari Pak TM ini dengan fitur reply di WA. Sehingga, meskipun pesannya sudah dihapus, tetap terlihat di pesan jawaban Linda. Kalau reply itu kan terlihat ada reply-nya kan," ujar pengacara AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda, Adriel Viari Purba pada Sabtu, 19 November 2022.

Chat antara Teddy Minahasa dan Mami Linda itu disampaikan dalam Bahasa Jawa.

"Isinya begini Iki ono barang 5 kg. Wes golekno lawan (ini ada barang 5 kg. Sudah carikan lawan, Red) Itu isi WA-nya pak TM kepada Bu Linda saat Bu Linda tanya saya butuh uang untuk ke Brunei," jelas Adriel.

Kata lawan yang dimaksud diduga adalah pembeli. "Maksudnya disuruh cari buyer karena posisi barang di Riau. Ini isi chatnya asli," papar Adriel.

Sebelumnya, Linda Pudjiastuti atau Mami Linda alias Anita yang ditangkap terkait jual beli narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ternyata seorang cepu alias orang yang memberikan informasi rahasia kepada polisi.

Perihal Mami Linda sebagai cepu diungkap oleh kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.

Irjen Teddy Minahasa mengenalkan mami Linda yang diduga cepu ini kepada Dody Prawiranegara. Semua bukti tersebut tersimpan dalam percakapan WA (WhatsApp).

"Semua jelas ada di percakapan WA. Itu ada juga dalam BAP. Jadi Linda ini kenal Dodu dari Pak TM (Teddy Minahasa). Bahwa TM yang perintahkan Dody. Ini konteks Anita (Mami Linda) cepu, tegas Adriel Viari Purba di Jakarta, pada Sabtu, 19 November 2022.

Termasuk Teddy Minahasa yang memerintahkan AKBP Dody mengganti barang bukti sabu 5 Kg dengan tawas.

Kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea menyebut persangkaan terhadap kliennya bisa gugur. Alasannya, sabu 5 kg sabu yang disebut dijual itu masih utuh dan kini berada di jaksa.

Terkait hal itu Adriel Viari Purba menambahkan kotor sabu adalah 41,4 kg.

Sementara yang diberikan kepada jaksa sebagai barang bukti di persidangan seberat 6,4 kg. Sebelumnya 35 kg telah dimusnahkan di di Polres Bukittinggi.

Adriel Viari Purba menegaskan telah memiliki data komplet dari Polres Bukittinggi.

"Soal data kami sudah punya semua. Nanti kita adu data dan buktikan semunaya di persidangan," paparnya.

Sebelumnya diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah mencabut keterangan pada BAP terkait sabu 5 kg.

Teddy Minahasa menyebut barang bukti itu masih utuh disimpan kejaksaan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar keterlibatan Irjen Teddy Minasa dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg.

Dari berat 5 kg itu, sebanyak 3 kg disita Polda Metro Jaya dari tangan AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda.

Hotman Paris pun menegaskan barang bukti sabu yang disita Polda Metro Jaya dari rumah AKBP Dody tidak ada kaitannya dengan Irjen Teddy Minahasa.

Terungkapnya transaksi jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg (bukan 5 Kg, Red) yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra, berawal dari penangkapan Linda Pujiastuti atau Mami Linda alias Anita melalui chat WhatsApp (WA).

Selain itu, Teddy Minahasa juga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat) untuk menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Mami Linda.

"Penjualan sabu 2 Kg itu ada bukti berupa chat WA di handphone milik Linda," ujar sumber fin.co.id pada Sabtu, 15 Oktober 2022 malam.

Dari hasil gelar perkara di Divisi Propam Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022, diputuskan ada 5 oknum polisi yang terlibat dalam transaksi jual beli narkoba tersebut.

Kelima Oknum Polisi Itu Adalah:

  1. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Kapolda Sumbar)
  2. AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar - mantan Kapolres Bukittinggi)
  3. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok
  4. Aiptu Janto Situmorang (Anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat)
  5. Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Tanjung Priok)

Divisi Propam Polri sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan 5 oknum polisi tersebut. Mereka dinyatakan bukti melanggar kode etik Polri dengan kategori pelanggaran berat.

Sebelum meringkus 5 oknum Polri itu, Divisi Propam Polri telah mengantongi informasi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Sudah ada lima tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Lima Tersangka dari Masyarakat Umum Adalah:

  1. Linda Pujiastuti (Mami Linda) alias Anita
  2. Samsul Maarif alias Arief
  3. Ariel alias Abeng
  4. Mai Siska
  5. M. Nasir alias Daeng

"Dari sejumlah aliran bukti dan pengakuan para tersangka, dilakukan pengembangan penyidikan. Sampai akhirnya mengarah pada lima oknum polisi tersebut," papar sumber fin.co.id. (fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com