Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan ini berlaku mulai 14 Juli 2022, ditransisikan hingga 2023, dan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2024.
Dengan regulasi ini, artinya kepemilikan KTP sama dengan identitas NPWP, atau NIK KTP jadi NPWP. Regulasi ini memunculkan tanda tanya besar, apakah secara otomatis yang memiliki NIK menjadi wajib pajak dan membayar pajak?
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menegaskan, setiap orang yang memiliki NIK tidak otomatis jadi wajib pajak, dan tidak diharuskan membayar pajak.
“Ada kehebohan seolah-olah setiap krang pribadi yang punya NIK otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. No, tegas Prastowo melalui unggahan video di Instagramnya @prastowoyustinus, Minggu (24/7/2022).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga pernah menegaskan hal ini, menurut Sri Mulyani, banyak pemberitaan keliru yang menyebut setiap pemilik NIK otomatis jadi wajib pajak. Pemberitaan demikian menurutnya salah dan menyesatkan.
“NIK menggantikan NPWP adalah penyederhanaan dan juga untuk komsistensi,” jelas Menkeu, Jumat (17/12/2021), dikutip dari website resmi Kemenkeu.go.id.
“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK otomatis wajib pajak. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” tegas Menkeu.
Regulasi NIK jadi NPWP, tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, sebagai persturan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (arya/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com