Dialog Dengan Warga Terdampak Zona Merah, Fasha Sarankan Pemkot Jambi Bentuk Tim Gabungan

Dialog Dengan Warga Terdampak Zona Merah, Fasha Sarankan Pemkot Jambi Bentuk Tim Gabungan

Posted on 2025-12-21 18:51:59 dibaca 268 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Warga terdampak zona merah Pertamina mengadakan pertemuan dengan anggota Komisi XII DPR RI H Syarif Fasha, Minggu (21/12/2025) siang.

Pertemuan yang digelar di posko forum warga tolak zona merah Pertamina di Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan anggota DPRD Kota Jambi Datuk Muklis.

Sekitar 150 an warga yang terdampak zona merah tersebut menghadiri pertemuan itu.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Antarkan UMKM Cahaya Abadi Sejahtera Raih Juara 1 Lomba PKK Kota Jambi

Beberapa warga menyampaikan aspirasi mereka kepada Anggota DPR RI H Syarif Fasha untuk disuarakan di tingkat pusat.

Syarifa Fasha mendengarkan langsung keresahan masyarakat, khususnya terkait status kepemilikan tanah yang telah bersertifikat namun kini masuk dalam kawasan zona merah.

Deri Anandia perwakilan warga terdampak mempertanyakan sampai kapan pemerintah daerah dan pusat terus lempar tanggung jawab akan nasib tanah milik warga tersebut.

BACA JUGA: Borong 5 Medali, Atlet Gateball Kota Jambi Juara Umum Kejurprov 2025

Hal yang sama dikatakan M Makin warga terdampak zona merah lainnya. Menurutnya, banyak warga yang ikut terdampak.

Ia menjelaskan, untuk Kenali Asam ada sekitar 1843 bidang tanah, Kenali Asam Bawah sekitar 1340 bidang tanah, Kenali Asam Atas sekitar 645 bidang tanah, Suka Karya 648 bidang tanah, Paal Lima 918 bidang tanah, Simpang Tiga Sipin 75 bidang tanah dan Mayang Mangurai 64 bidang tanah.

"Kami ingin kejelasan tenang nasib tanah kami yang terdampak zona merah ini," katanya.

Sartiah warga Kelurahan Suka Karya mempertanyakan kenapa baru-baru ini zona merah ini ada. 

BACA JUGA: Mutasi Besar-besaran di Polda Jambi, Sejumlah PJU dan Kapolres Resmi Berganti

"Harapan kami sebagai warga yang terdampak mohon bantuan bapak Fasha anggota DPR RI Komisi 12. Mudah-mudahan bapak semangat memperjuangkan kami semua, karena kami merasa terzalimi pak. Jujur, sertifikat kami tidak bisa digunakan untuk apa-apa," katanya.

Sementara, Ketua Rt 24 Kenali Asam berharap agar Syarif Fasha bisa meneruskan aspirasi warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sertifikat mereka.

"Mungkin bapak bisa merekomendasikan ke BPN untuk mengeluarkan data-data sertifikat nomor milik warga yang mana saja masuk ke dalam zona merah," ujarnya.

Ade Kusmeri warga RT 02 berharap sekali mantan Wali Kota Jambi periode 2013-2023 tersebut bisa menyuarakan aspirasi mereka di tingkat pusat.

"Akibat adanya zona merah ini, kami yang ingin mengurus pinjaman kredit jadi tidak bisa pak. Kita sama-sama tahu sekarang untuk mencari rezeki itu agak sulit jadi jangan sampai dengan keadaan ini bertambah sulit. Jadi mohon lapak bantuannya bapak untuk bisa mengurus hal ini ini pak," mohonnya.

Mutiara warga RT 13 Keluraha Suka Karya mengeluhkan hal yang sama. Dia mengeluhkan karena sertifikat rumahnya masuk dalam zona merah pertamina.

Mutiara mengetahui kalau sertifikat rumahnya saat mengurus surat turun waris dari almarhum suaminya di Mal Pelayanan Publik pada 20 Agustus 2025.

"Kami harus minta perlindungan ke mana pak, kami ini sebagai rakyat kecil pak. Mohon kepada bapak Fasha di DPR RI Komisi 12 memperjuangkannya, agar kami bisa mendapat kabar yang baik," katanya.

Menjawab dari keluhan warga terdampak tersebut, H Syarif Fasha meminta warga yang terdampak harus kompak. 

Menurutnya, persoalan ini tidak sederhana karena menyangkut hak dasar warga atas tanah dan tempat tinggal.

Fasha menjelaskan, polemik zona merah melibatkan lintas kementerian, diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Keuangan.

Wali Kota Jambi dua periode itu menilai, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara terkoordinasi di tingkat pusat.

"Masalah ini sebenarnya sudah saya dengar sejak awal tahun. Bahkan sebelumnya, saat membantu penyelesaian ganti rugi lahan warga yang berdampingan dengan Depot Pertamina Patra Niaga. Dari situ sudah terlihat bahwa persoalan ini akan berkembang dan berdampak luas," katanya. 

Menurutnya, banyak sertifikat tanah warga diterbitkan oleh BPN sebelum adanya penyerahan peta konsesi Pertamina.

Akibatnya, masyarakat membeli lahan secara legal, membangun rumah, bahkan pengembang mengembangkan perumahan tanpa mengetahui bahwa wilayah tersebut masuk dalam aset negara yang dikelola Pertamina.

"Warga tidak salah. Mereka membeli tanah bersertifikat untuk tempat tinggal, dan proses ini berlangsung bertahun-tahun," tegas Fasha.

Fasha bilang, penertiban aset Pertamina dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, mengingat secara hukum tanah tersebut tercatat sebagai aset negara.

Kondisi inilah yang kemudian memicu penetapan zona merah yang berdampak pada lebih dari 5.000 kepala keluarga di Kota Jambi.

Fasha menyayangkan belum adanya komunikasi resmi dari Pemerintah Kota Jambi dengan Komisi XII DPR RI untuk menjembatani persoalan tersebut ke tingkat kementerian.

"Hingga saat ini belum ada koordinasi dari Pemkot Jambi dengan kami di DPR RI. Yang menyampaikan baru DPRD, padahal persoalan ini membutuhkan sinergi yang kuat agar dapat diperjuangkan secara maksimal di pusat," katanya.

Fasha menyarankan agar warga mendesak pemerintah kota untuk membentuk tim gabungan.

"Tim gabungan isinya bisa ada pihak kejaksaan, BPN, ada pihak pemerintah kota. Tim inilah yang nantinya bekerja, tidak mungkin wali kota nya kesana kemari," ujarnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com