Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/2022) sore.
Komisi Fatwa MUI Sulsel mengumumkan fatwa dengan konferensi pers di kantor tersebut.
Secara bersamaan MUI Sulsel menyiarkan langsung lewat media sosial, live streaming Channel YouTube Official MUI Sulsel, mulai pukul 16.30 WITA.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA yang membacakan naskah fatwa uang panai.
Muammar didampingi Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA dan Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, dan sejumlah pengurus MUI Sulsel lainnya.
Pada halaman 6-7 naskah fatwa berbunyi keputusan dan rekomendasi sebagai berikut.
MUI Sulsel memutuskan, menetapkan : Uang Panai’
Pertama : Ketentuan Hukum
Kedua : Rekomendasi
Ketiga : Ketentuan Penutup
Ditetapkan di : MakassarPada tanggal : 1 Dzulhijah 1443 H / 1 Juli 2022 M.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com