Ilustrasi

Batas Maksimal Biaya Umroh di Masa Pandemi Rp 26 Juta, Biaya Karantina Tergantung Biro

Posted on 2022-02-23 09:09:08 dibaca 5248 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Meskipun hingga kini belum ada kepastian soal haji, namun jamaah umroh sudah boleh diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Abdullah Saman mengatakan, untuk biaya umroh, pemerintah sudah menetapkan batas maksimal Rp 26 juta pada masa pandemi ini.

"Rencana naik jadi Rp 28 juta, diluar biaya karantina dan lainnya. Tapi yang Rp 28 juta juga belum disahkan. Kita belum dapat aturan terbaru," jelasnya.

"Untuk biaya karantina tergantung biro perjalanannya," tambah Saman.

Pada saat seblum pandemi, batas minimal biaya umroh Rp 20 juta, kata Saman, saat itu banyak biro jasa yang menerapkan dibawah standar, sehingga menjadi kecurigaan.

Kini perlajalan umroh sudah bisa dilaksanakan. Ada beberapa biro perjalan umroh Jambi yang sudah membawa jamaah ke tanah suci. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com