Ilustrasi.

Kasus Sabu,Tiga Warga Diamankan Polres Tanjabtim

Posted on 2021-06-18 08:52:18 dibaca 4829 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku atas nama Herman, Nawir dan Rian, masing-masing pelaku diamankan di lokasi dan hari yang berbeda.

Pengungkapan kasus jaringan narkoba tersebut, berawal dari pelaku atas nama Herman yang diamankan anggota Satres Narkoba di kediamannya di RT 11 Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu sekitar pukul 05.00 WIB Rabu (9/6) lalu. Saat digerebek, Herman sempat terlihat membuang dompetnya ke bawah rumah.

"Merasa curiga anggota langsung mencari dompet dan menggeledah rumah pelaku. Setelah penggeledahan, ditemukan 14 paket klip sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah kaca pirek, 1 pak plastik klip berukuran kecil dan satu buah handphone," kata Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, IPTJ Ojak P Sitanggang, SH.

Setelah diniterogasi, Herman mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang didapat dari temannya yang bernama Nawir dan F. Kemudian Nawir juga diamankan di rumahnya yang tak jauh dari rumah Herman Rabu (9/6) lalu.

"Kita tidak menemukan barang bukti sabu dari tangan Nawir, tapi kita mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi saat sabu itu akan dikirim. Sementara pelaku berinisial F telah melarikan diri, karena sudah tahu ada anggota kita di lokasi," terangnya.

Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap Rian (25) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang saat itu tengah bekerja di pasar rakyat Talang Banjar, Kota Jambi, Kamis (10/6) lalu sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

"Pelaku ketiga kita tangkap setelah kita mendapat keterangan dari dua pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, bahwa Rian berada di Kota Jambi. Dan kita melakukan penangkapan di pasar rakyat Talang Banjar," terangnya.

Namun lanjutnya, anggota tidak menemukan barang bukti setelah melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Akan tetapi, anggota mengamankan Satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Dari pengakuan Rian, dirinya berperan sebagai kurir atas suruhan seorang bandar berinisial S dengan upah Rp 500 ribu.

"Untuk pengiriman barang haram itu ke Kecamatan Sadu dilakukannya dengan cara memasukannya ke dalam karung bawang merah yang dikirim melalui pelabuhan Seponjen Muaro Jambi," ungkapnya.

Ditambahkan Ojak, untuk pelaku S saat ini tengah dilakukan pengejaran yang diduga berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. S dikenal kelihaiannya dan acap sekali berpindah-pindah tempat.

"Pelaku bandar sabu asal Kecamatan Sadu ini memang sudah lama jadi Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Tanjabtim," bebernya.

Sementara, untuk ketiga pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama diatas 11 tahun penjara.

"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tanjabtim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (lan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com