ILUSTRASI

Persaingan Ketat di Pasar Digital, Produk Lokal Perlu Mendapat Perlindungan

Posted on 2021-04-10 13:13:33 dibaca 3959 kali

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR — Potensi terjadinya persaingan tidak sehat di marketplace menjadi atensi pemerintah. Segera terbit aturan terkait pembatasan produk asing di platform marketplace.

Ketua Bidang Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM BPD Hipmi Sulsel, Sabil Depu, menyampaikan bahwa produk-produk lokal pada dasarnya memang perlu mendapatkan perlindungan. Terutama dalam bersaing di pasar digital.

Sabil mengaku bahwa produk asing memang sering memberikan diskon besar dan harganya lebih murah dari produk UMKM yang sejenis. Ini membuat UMKM sulit bersaing.

“UMKM kita baru memulai usaha jadi tentu harganya disesuaikan, sementara produk asing itu sudah lebih maju dan produksi besar. Tentu ini membuat kita kalah bersaing karena mereka lebih murah,” bebernya.

Dukungan agar UMKM atau produk lokal agar tetap bisa minimal tidak kehilangan pasar di dalam negeri menjadi pekerjaan yang harus dipikirkan pemerintah.

“Persaingan memang global, tetapi tentu sebagai pemerintah perlu memantau agar persaingan usaha itu tetap sehat dan melindungi UMKM kita di dalam negeri,” imbuhnya.

Di sisi lain ia menilai UMKM tetap perlu terus mengembangkan kompetensi dan daya saing produk mereka agar bisa bersaing secara global.


“Persaingan sekarang semakin ketat sebab kita bersaing secara global. Makanya UMKM juga harus terus mengasah kemampuan dan memperbaiki kualitas produk,” tegas Sabil.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki memastikan bakal segera menerbitkan aturan terkait pembatasan produk asing di platform marketplace Targetnya, pada Juni ini aturan tersebut sudah bisa berlaku dan diterapkan di Indonesia.

“Bapak Presiden beri waktu dua bulan. Mungkin sekitar bulan Juni sudah ada aturannya,” kata Teten Masduki belum lama ini.

Menurut dia, terkait aturan tersebut, pihaknya besama Kementerian Perdagangan sudah ditugaskan presiden, yang intinya agar dibuatkan regulasi agar perdagangan e commerce tidak terjadi dumping atau mandatory pricing yang bisa membunuh UMKM.

Walaupun, kata dia, pemerintah sebenarnya sudah mengatur dari sisi bea tarif masuk, dimana harga mulai USD75 dolar akan terkena pajak.

“Tapi rupanya masih ada kekosongan regulasi. Sehingga bisa dimanfaatkan produk asing, sehingga terjadi dumping. Ini yang kami mau atur,” paparnya. (endra/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com