Skrining Covid-19 pemprov Banten.

Sanksi Tanpa Masker Diterapkan Pekan Depan

Posted on 2020-04-27 15:41:34 dibaca 12281 kali

JAMBIUPDATE.CO, PURWOKERTO – Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas sudah mulai diundangkan sejak 21 April 2020. Meski, sudah diundangkan pemerintah Kabupaten Banyumas akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan sosialisasi sudah dilakukan melalui reklame.

“BPBD sudah memberikan sosialisasi melalui banner,” katanya.

Sementara itu, pihaknya mengatakan mulai, Senin (27/4) akan dilaksanakan operasi terkait penerapan Perda.

“Kita operasi untuk sosialisasi Perda itu. Mulai Senin,” ujarnya.
Operasi akan dilakukan setiap hari dengan empat lokasi. Berpindah-pindah disetiap harinya.

“Kita operasi sekalian sosialisasi. Sosialisasi satu minggu baru kemudian sanksi diterapkan,” tuturnya.

Beberapa aturan yang diberlakukan dalam Perda tersebut seperti, dilarang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan dan penanggulangan penyakit, penggunaan masker, memberikan atau menyebarkan informasi yang diketahui bahwa informasi yang akan diberikan atau disebarluaskan merupakan informasi tidak benar, dan sebagainya.

Pihaknya berharap, agar Perda yang telah diundangkan tersebut dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. (mhd)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com