Ilustrasi.

Kalau Honorer Dihapus, Macet Pendidikan

Posted on 2020-01-24 22:13:47 dibaca 6004 kali

JAMBIUPDATE.CO, LUBUKLINGGAU – DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

Kabar ini jadi bahasan serius di internal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sebab, dunia pendidikan Kabupaten Mura khususnya, masih sangat membutuhkan tenaga honorer.

“Dari 4.000 Anggota PGRI Mura, lebih kurang 1.500 orang itu statusnya honorer. Mereka tulang punggung dunia pendidikan. Khususnya di desa-desa terpencil,” terang Ketua PGRI Mura H Hermansyah melalui Sekretaris, Supriyadi, Rabu (22/1).

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan daerah agar tak gegabah dalam membuat kebijakan. Jika penghapusan honorer benar dilaksanakan bisa mengganggu produktivitas dunia pendidikan.

“Kalau nggak ada honorer, bisa macet kegiatan belajar mengajar. Karena mereka ada untuk menutupi kekurangan guru ASN,” jelas Supriyadi.

Supriyadi berharap pemerintah mengutamakan urusan honorer yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terlebih dahulu. Sebab, sudah hampir setahun mereka tak dapat kejelasan.

“Sering ada yang nanya ke kami. Gimana lanjutannya? Sebab, kalau sudah setahun begini jangan-jangan nanti ada rekrut baru lagi. Jadi, bagaimana dengan perjanjian kerja PPPK yang lolos tahun 2019?” tanyanya.

Hal sama disampaikan Ketua PGRI Kota Lubuklinggau, Erwin Susanto. Ia memastikan, dunia pendidikan tak bisa lepas dari honorer. Tenaga honorer masih sangat dibutuhkan.

Kalaupun wacana ini akan direalisasikan, Erwin berharap pemerintah memperhatikan dan menyelesaikan tenaga honorer K2. Jika sudah selesai, silakan saja kalau mau dihapuskan.

“Kasihan mereka sudah honor sejak tahun 2005. Jumlahnya pun tidak banyak lagi kalau untuk di Lubuklinggau” jelasnya.

Ia juga berharap, ada solusi untuk tenaga guru honorer yang ada saat ini.

“Ya minimal ada solusi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemda, sehingga mereka tetap bisa mengabdi,” tambahnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, BKN tak mendata jumlah pegawai honorer. BKN hanya mendata jumlah PNS dan ke depannya BKN hanya mendata PPPK. Namun demikian, dia menuturkan, pemerintah sebenarnya telah melarang pengangkatan honorer.

“Tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dengan PP tersebut pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer. Sehingga saat ini tidak ada yang mendata karena sebenarnya sudah dilarang untuk diangkat,” paparnya, Selasa (21/1).

Menurutnya, jika masih ada honorer kemungkinannya ialah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK jika syaratnya memenuhi.

Meski begitu, selama ini honorer dihadapkan pada masalah usia. Lantaran, ada dari mereka yang mengabdikan diri puluhan tahun.

Terkait hal itu, Paryono belum bisa memberikan keterangan lantaran belum ada kebijakan khusus.

“Iya, memang belum ada bentuk kebijakan pemerintah untuk honorer ini karena dari awal pemerintah sudah mengingatkan untuk tidak mengangkat tenaga honorer,” terangnya. (lik/rfm/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com