Ilustrasi.

Dana Desa Dibekukan Sementara

Posted on 2019-11-20 07:50:53 dibaca 11436 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah cepat setelah ditemukannya indikasi desa bermasalah hasil penelusuran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu langkahnya membekukan sementara penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2019. Meski demikian Kemenku tak mau dianggap menghalang-halangi proses pencairan bahkan sebaliknya mempermudah, dengan catatan mengikuti tata aturan yang telah disosialisasikan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, untuk dana desa tahap kedua hingga November 2019, sudah disalurkan sebesar Rp52 triliun dari total Rp70 triliun anggaran dana desa.

Dana desa itu, lanjut dia, diberikan kepada total 74.953 desa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2019. ”Ingat ya, yang dibekukan sementara hanya desa yang bermasalah. Setelah itu akan kami cairkan sampai ada klarifikasi yang jelas. Jangan sampai nanti ada yang kelepasan, sudah terlanjur disalurkan,” terang Prima, kemarin (19/11).

Menurut dia, dana desa disalurkan melalui rekening kas negara kepada rekening pemerintah daerah tingkat II kemudian dari pemerintah daerah tingkat II menyalurkan kepada rekening pemerintah desa.

Prima menambahkan dana desa diberikan dalam tiga tahap yakni 20 persen yang disalurkan paling cepat pada Januari atau paling lambat minggu ketiga Juni. Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen paling cepat disalurkan Maret atau paling lambat minggu keempat Juni dan tahap ketiga 40 persen paling cepat Juli dan paling lambat Desember.

Untuk penyaluran dana desa, ada beberapa syarat yang harus diberikan pemerintah daerah yakni tahap pertama Peraturan Daerah APBD dan kedua, Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pengalokasikan dan Rincian Dana Desa. ”Syaratnya sudah disampaikan lewat sistem dalam jaringan yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan. Nah, jika dua syarat itu belum dipenuhi, maka dana desa belum bisa disalurkan,” terangnya.

Jika dana desa sudah disalurkan, maka pada tahap kedua penyaluran, syarat lain yang harus dipenuhi adalah adanya laporan realisasi dana desa, pencapaian penyerapan dan hasil dari penggunaan dana desa. “Kalau tahap ketiga sebesar 40 persen, harus ada laporan realisasi tahap kedua minimum 75 persen dan capaian output minimal 50 persen,” imbuh Prima.

Ditegaskannya Kemenkeu tetap berupaya mempermudah laporan keuangan penggunaan dana desa karena menjadi salah satu kendala yang dihadapi aparatur pemerintahan desa. “Kami buatkan sistem yang tidak rumit tapi dari segi tata kelola tetap baik,” terangnya.

Aparatur pemerintahan desa ada yang belum memahami sistem akuntansi laporan keuangan karena latar belakang pendidikan yang beragam. Meski laporan dipermudah, namun ia menampik akan semakin mempermudah oknum tertentu memanfaatkan potensi untuk melakukan penyimpangan dana desa.

Ia menegaskan kemudahan laporan dana desa itu hanya dalam laporan administratif penggunaan dana desa. “Laporan administratif dipermudah, tapi monitor merupakan hal lain. Monitoring berjenjang mulai dari bupati naik ke daerah tingkat satu sampai Kemendagri. Jadi jangan ditafsirkan dibuat sederhana itu tidak diawasi,” katanya.

Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) selama Januari hingga Oktober 2019 mencapai Rp676,9 triliun atau telah memenuhi 81,9 persen dari pagu dalam APBN 2019 yaitu Rp826,8 triliun. ”Itu tumbuh 4,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2018 yaitu Rp646,4 triliun,” urai wanita kelahiran Bandar Lampung 26 Aagustus 1962 itu.

Nah untuk Ppencapaian TKDD tersebut terdiri dari realisasi transfer ke daerah yaitu Rp624,9 triliun atau tumbuh 3,8 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp602 triliun dan dana desa yang mencapai Rp52 triliun atau tumbuh 17 persen dari periode sama tahun lalu yakni Rp44,4 triliun (selengkapnya lihat grafis).

”Pertumbuhan TKDD didorong oleh Dana Transfer Umum yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Transfer Khusus (DTK),” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Kemendagri lagi-lagi membantah adanya desa fiktif, namun menyebut ada desa yang belum tertib administrasi terkait pengelolaan dana desa. “Tak ada desa fiktif ya, jangan salah juga menyebutkannya. Kondisi desa itu sesungguhnya desa yang belum tertib administrasi. Itu saja,” terang Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irwan di sela-sela Forum Merdeka Barat, kemarin.

Namun Benny belum bisa menyebutkan berapa jumlah desa yang dinilai belum tertib administrasi terkait pengelolaan dana desa. Penyebabnya, lanjut dia, karena data saat ini belum lengkap sehingga pihaknya mendorong pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi desa yang ada sesuai mandat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurut dia, ada desa di Indonesia yang berbeda kondisi seperti yang disyaratkan dalam regulasi tersebut salah satunya menyangkut jumlah penduduk. Sedangkan, lanjut dia, desa tersebut sudah ada sebelum undang-undang itu terbentuk bahkan sebelum Indonesia berdiri.

Meski desa tersebut belum memenuhi syarat misalnya terkait jumlah penduduk minimal sesuai dengan regulasi, namun, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tersebut mengakui keberadaan desa tersebut. “Kami dorong pemda untuk melakukan evaluasi dalam arti luas, penataan agar kondisi desa sesuai dan selaras dengan UU nomor 6 tahun 2014,” katanya.

Di sisi lain, Benny mengungkapkan banyak aparatur di desa yang masih belum memiliki kapasitas sumber daya manusia yang optimal. Ia menyebut lebih dari 60 persen aparatur desa memiliki latar belakang lulusan SMA, sarjana (19 persen), dan lulusan SD dan SMP (21 persen).

Belum lagi, lanjut dia, sekitar 10 ribu desa tidak memiliki kantor desa sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan lebih dari 14 ribu desa belum menikmati aliran listrik. “Angka penduduk miskin juga tinggi meski ada penurunan tiap tahunnya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan untuk dana desa tahap kedua hingga November 2019, sudah disalurkan sebesar Rp52 triliun dari total Rp70 triliun anggaran dana desa. Dana desa itu, lanjut dia, diberikan kepada total 74.953 desa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2019.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan menegaskan hasil verifikasi ada 56 desa yang diindikasikan bermasalah di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasilnya, tim menemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda). Jumlah ini hanya terjadi di satu kabupaten saja, besar kemungkian juga terjadi berbagai daerah.

Ya, dari hasil identifikasi, Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe, ternyata tidak melalui mekanisme dan tahapan pembahasan apalagi persetujuan DPRD setempat. ”Kerja tim ini berkoordinasi dengan Pemprov, Pemkab Konawe, dan Polda Sulawesi Tenggara menemukan beberapa Perda Pembentukan Desa,” ungkapnya.

(dim/fin/ful)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com