Ilustrasi.

Total Ganti-Rugi Karhulta Tembus Rp315 Triliun

Posted on 2019-11-18 10:11:37 dibaca 5146 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terus mendorong adanya percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah lokasi. Total nilai ganti rugi atas gugatan menembus angka Rp315 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani menegaskan dari kasus yang muncul, telah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif. ”Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Kemudian, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata,” terangnya, kemarin (17/11).

Ia menjelaskan dalam menindak pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.

Nah, dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran. Sebab, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat.

”Kalau saja kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana,” ujarnya.

Secara umum, lanjut dia, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut. ”Kita terus berupaya secepatnya ini selesai,” tandasnya.

Ridho juga menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata dan sudah inkrah mencapai Rp315 triliun. ”Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Secara keseluruhan terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. ”Sepeteri yang saya sampaikan tadi, kita mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan,” ujar dia.

Disamping ganti rugi tersebut, ia menyatakan sesuai data bulan lalu pihaknya telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla. Secara umum, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut. ”Tunggu saja ya, kita coba selesaikan,” timpalnya.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan Karhutla di Jambi 2019 termasuk kategori parah dan hampir mendekati Karhutla yang terjadi pada 2015 lalu.

Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah mengatakan, hasil kajian dan analisis karhutla 2019 dan data luasan kebakaran yang berhasil dikonsolidasikan maupun yang diolah dengan menggunakan data yang bersumber dari satelit landsat 8 dan Sentinel 2 pada periode 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019 termasuk kategori parah.

Area terbakar yang diolah dengan metode Normalize Burn Ratio dan Hotspot overlay menunjukkan angka luasan kebakaran 165.186,58 hektare dengan komposisi di wilayah gambut 114.900,2 hektare dan non gambut 50.286.38 hektare.

Dari 46 perusahaan yang mengalami kebakaran di wilayah konsesinya, sampai saat ini hanya empat perusahaan yang secara serius berlanjut dalam proses persidangan dan hanya dua perusahaan yakni PT RKK dan PT DHL yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Sehingga upaya penegakan hukum terhadap 12 perusahaan terbakar yang diproses oleh Polda Jambi, tujuh perusahaan yang disegel oleh Gakum KLHK dan dua perusahaan berstatus tersangka di 2019 ini di Provinsi Jambi, masih sangat diragukan dalam kepastian hukumnya jika proses penegakan hukum yang dilakukan sama halnya yang dilakukan pada peristiwa karhutla 2015, kata Rudiansyah.

Selain itu, upaya pemulihan wilayah gambut yang telah terbakar dan memiliki potensi kembali terbakar yang dilakukan oleh Pemerintah dengan membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), sampai saat ini belum memperlihatkan hasil yang maksimal.

“Terbakarnya kembali wilayah gambut yang jadi wilayah prioritas restorasi di tahun 2019 ini, yang diantaranya berada di perusahaan PT RKK Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi, memunculkan pertanyaan besar terhadap upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan pihak perusahaan,” kaya Rudiansyah.

Dari pantauan Walhi Jambi terhadap objek kebakaran lahan dan hutan di 2019 ini, selanjutnya ada dua kesamaan secara tipologi wilayah dan kejadiannya. Pertama adalah hampir secara keseluruhan wilayah yang terbakar pada periode 2019 ini adalah wilayah yang telah mengalami kebakaran di 2015 lalu.

Kedua adalah, wilayah yang kembali terbakar ditahun 2019 ini berada tidak jauh dengan areal konsesi, dengan batas kanal kanal perusahaan, baik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun areal Hutan Tanaman Industri, sebab itu Walhi menyimpulkan bahwa upaya pemulihan tidak dilakukan dan dilaksanakan oleh pemegang izin yang berada di wilayah prioritas restorasi atau wilayah kebakaran.

Kemudian fasilitas dan sarpas karhutla perusahaan pemegang izin tidak tersedia. Sebab karhutla yang terjadi di Jambi 2019 banyak berada di wilayah yang sudah dibebankan izin (Konsesi Perusahaan).

Walhi juga merekomendasikan, pemerintah agar melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap subjek dan objek yang terlibat dalam pelaksanaan restorasi gambut yang ditelah dilakukan.

Kemudian melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran, secara cepat dan transparan. Negara dan pihak-pihak perusahaan yang terbakar, harus bertanggungjawab secara materil untuk memberikan biaya pemulihan bagi korban karhutla.

“Untuk sektor Perbankan yang memberikan pinjaman kepada perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan yang menyebabkan karhutla harus bertanggungjawab dan menghentikan dukungan,” kata Rudiansyah.

(fin/ful)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com