Komisioner KPU Provinsi Jambi menggelar keterangan pers usai menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Jambi. Memasuki tahapan kampanye, KPU ingatkan pelaporan LPSDK. FOTO : FAIZARMAN/JE

Tak Serahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Caleg Bisa Didiskualifikasi

Posted on 2018-12-25 12:01:21 dibaca 1228 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan agar peserta Pemilu 2019 untuk mempersiapkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Hal ini mengingat batas akhir laporan itu disampaikan pada Januari mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan jika laporan (LPSDK) merupakan kewajiban yang harus disampaikan peserta Pemilu. Ada partai politik (Parpol), tim pasangan Calon Presiden (Capres) dan calon DPD RI. “Batasnya Januari nanti, kita sampaikan lebih awal agar jangan lalaikan laporan ini,” ujarnya kemarin.

Laporan LPSDK sendiri, kata Apnizal, meski wajib namun akan melihat sejauh mana kepatuhan peserta Pemilu. Ini penting agar semua Parpol tidak kerepotan di pelaporan administasi akhir.

Setelah LPSDK, ucap Apnizal, terakhir ada Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan ini wajib diserahkan, jika tidak bisa mendapatkan saksi diskualifikasi.

“Setelah itu akan ada audit dana kampanye. Kita akan tunjuk auditor independen, satu Parpol satu auditor,” terangnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com