Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi Untuk Terdakwa Saifudin.

Erwan Ungkap Alasan Penundaan Pengesahan RAPBD Karena Uang Ketok Belum Ada

Posted on 2018-03-21 14:00:54 dibaca 3591 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang OTT suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, kembali digelar hari ini (21/3) dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang yang dimintai keterangannya yakni masing-masing terdakwa sebagai saksi mahkota.

Pengacara Saipudin menanyakan terkait dengan penundaan paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang sempat tertunda dari 23 November menjadi 27 November 2018.

"Sidang terunda karena masalah uang ketok palu belum ada," ujar terdakwa Erwan sebagai saksi mahkota. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com