Unit Tipidter Polres Batang Hari Tangkap Pelangsir Minyak di SPBU Rantau Puri
JAMBIUPDATE.CO, BATANG HARI - Satreskrim Polres Batang Hari melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menangkap salah seorang Pelangsir minyak di SPBU 24.36672 yang berlokasi di Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian.
Tim Unit Tipidter menemukan adanya satu unit kendaran roda 4 merek Mitshubishi Kuda Warna Biru Metalik yang diduga melakukan kegiatan pelansiran BBM jenis Solar bersubsidi. Unit Tipidter Polres Batanghari membuntuti kendaraan tersebut sampai di Jl. Jambi Muara Bulian Km. 34 RT. 01 Desa Serasah Kecamatan sekira pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA: Muaro Jambi Legend Kalahkan Kenali Old Star 1-0 di Final, Kado Terindah Penutup Tahun
“Kami menemukan satu orang yang mengaku bernama Hardi Susanto yang sedang memindahkan/menyalin menggunakan selang BBM jenis Solar bersubsidi dari Tangki BBM Mobil jenis Mitshubishi Kuda tersebut, kemudian terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Batang Hari guna dimintai keterangan lebih lanjut.”Ujar Kanit Tipidter IPDA Ferdinan Ginting.
Selanjutnya untuk barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit mobil merek mitshubishi kuda warna biru metalik dengan nomor polisi terpasang berbeda, yaitu pada bagian depan terpasang nomor polisi BH 8370 NK dan bagian belakang terpasang nomor polisi BH 1387 TL, berikut kunci kontak dan STNK nomor polisi BH 1387 TL,2 (dua) Unit jerigen warna putih berikut minyak solar sebanyak kurang lebih 58 liter yang masing-masing jerigen berisi kurang lebih 29 liter,1 (satu) unit Corong,1 (satu) unit selang warna hijau sepanjang kurang lebih 150 cm,1 (satu) unit Toples Plastik warna bening.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Penemuan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas di Pinggir Jalan
“Untuk tindak pidana "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak ,bahan bakar gas,dan atau liqiefied petroleum gas, yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti undang undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang tentang Minyak dan Gas Bumi.”Tutup IPDA Ferdinan Ginting.(rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com