Tim Terpadu Pemkot Segel Bengkel Aheng.

Tak miliki Izin, Tim Terpadu Pemkot Segel Bengkel Aheng

Posted on 2017-09-25 12:48:32 dibaca 1662 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi yang terdiri dari Satpol PP, DPMPTS, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap bengkel Aheng.

Bengkel yang berada di JL Hos Cokro Aminoto tersebut disegel karena tak memiliki izin, mulai dari IMB, Izin gangguan dan Ozon Operasional.

Kasat Pol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan bengkel teraebut telah terbukti melanggar Perda, sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas menyikapi masalah tersebut.

"Sementra kegatan disini kita stop dulu, sampai izinnya selesai di urus dan di terbitkan," kata Yan Ismar. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com