Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sebanyak 29 pensiunan ASN Pemprov Jambi tampaknya enggan mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai selama masih menjadi ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Erwan malik mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan terakhir secepatnya. Dalam surat itu berisi peringatan terahir kepada mantan kepala dinas dan pensiunan untuk segera mengembalikan kendaraan dinas.
Dalam surat itu juga akan dilampirkan tenggat waktu yang diberikan untuk mengembalikan kendaraan dinas kepada Pemrpov Jambi.
“Para pensiunan dan mantan kepala dinas akan diberikan waktu selama 7 hari untuk mengembalikan kendaraan dinas. Apabila yang bersangkuat belum juga mengembalikan kendaraan dinas, maka, akan berurusan dengan hukum,†ujarnya.
“Pemprov akan menarik paksa kendaraan itu, apapun bentuk kendaraan itu akan dibawa ke kantor. Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Jambi. Penarikan paksa solusi terakhir,†pungkasnya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com