Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Puluhan pensiunan ASN Pemprov Jambi tampaknya enggan mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai selama masih menjadi ASN.
Bahkan, Biro Umum Setda Provinsi Jambi sudah menyurati 29 ASN itu. Dari 29 kendaraan itu, 20 unit roda 4. 9 unit roda 2.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Erwan malik mengatakan, Pemprov akan menempuh jalur hukum jika pejabat atau pensiunan yang enggan memngembalikan kendaraan dinas milik Pemrpov itu.
“Langkah tegas akan diambil jika surat terakhir dilayangkan, tapi, tidak diindahkan,†tegasnya.
Senin, Pemprov kembali menyurati pensiunan dan mantan kepala dinas yang masih menguasai kendaraan dinas milik Pemprov Jambi itu. “Senin akan kita surati lagi, itu merupakan surat terakhir,†pungkasnya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com