Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah provinsi Jambi menetapkan penerima beasiswa prestasi harus mahasiswa yang kuliah diperguruan tinggi terakreditasi B.
Hal ini disampaikan oleh Sekretasi Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Erwan Malik usai mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (22/9).
Dikatakannya, bahwa ditetapkannya akreditasi B bagi penerima beasiswa prestasi ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas. Dan hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi pergguruan tinggi yang akreditasinya C, mahasiswanya tidak bisa menerima beasiswa prestasi. Karena memang syaratnya harus akreditasi B,†katanya.(wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com