Ilustrasi.

Begini Cara Pemkot Jambi Meminimalisir Truk Besar Masuk Kawasan Kota

Posted on 2017-09-19 21:39:39 dibaca 1420 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Agen dan Sub Agen yang berada di Pasar Angso Duo akan dipindahkan ke Pasar Induk yang berada di Paal 10 Kota Jambi. Mereka diberi batas waktu hingga 3 Oktober mendatang. 

Itu dilakukan guna menertibakan kawasan Pasar Kota Jambi dan meminimalisir banyaknya truk besar yang masuk dalam kawasan Kota Jambi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Komari, mengatakan, seluruh agen dan sub agen akan terakomodir di Pasar Induk di Paal 10. “Sehingga tidak ada lagi truk yang lalu lalang masuk ke kawasan Pasar Angso Duo,” katanya.

Komari menyebutkan, jika ada agen atau sub agen yang tidak bersedia pindah, maka, tidak boleh lagi berjualan di Pasar Angso Duo. Ini karena seluruh truk yang biasanya masuk ke Pasar Angso Duo harus berhenti di Pasar Induk.

“Mau tidak mau mereka harus pindah, karena itu sudah menjadi peraturan yang harus ditaati,” pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com