Ilustrasi.

Nah... DPRD Kota Jambi Ancam Pidanakan Dua Perusahaan TV Kabel

Posted on 2017-09-18 21:40:36 dibaca 1642 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Komisi II DPRD Kota Jambi gerah dengan keberadaan dua TV Kabel di Kota Jambi. Dua TV Kabel itu mereka nilai ilegal. Komisi II juga mengancam untuk mempidanakan dua TV Kabel itu jika tidak ada iktikad baik.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Soni Zainul mengatakan, dua TV Kabel itu, yakni Jambi Vision dan Batanghari Vision. Komisi II berupaya meminta kejelasan penggunaan tiang listrik oleh kedua TV Kabel itu.

Dari penjelasan pihak PT Ikon yang merupakan anak perusahaan PLN yang mengelola tiang listrik, ternyata penggunaan tiang listrik oleh kedua perusahaan TV kabel itu sudah tidak lagi ada kontraknya.

“Sudah dua tahun tidak ada kontrak penggunaan tiang listrik. Itu penjelasan pihak PT Ikon kepada Komisi II. Mereka sudah putus kontrak sejak 2015. Maka dengan sendirinya selama 2 tahun berarti mereka itu ilegal,” sebutnya.

Soni menyebutkan, akan segera memanggil perusahaan tersebut. Dan jika tidak mengindahkan instruksi dari Komisi II, maka, pihaknya siap mempidanakan perusahaan tersebut. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com