Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Empat mantan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, hingga saat ini ternyata belum mengembalikan mobil dinas yang mereka gunakan sewaktu menjabat.
Tiga dari empat mantan pejabat itu sudah disurati karena pejabat yang baru harus menggunakan mobil dinas tersebut. Sementara satu pejabat lainnya belum disurati.
Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi, Riko Febrianto mengatakan, mobil dinas yang belum dikembalikan namun sudah disurati saat ini dipegang oleh Mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jambi Amrin Azis, kemudian mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM M Rawi, serta mobil dinas mantan Sekda Provinsi Jambi Ridam Priskap.
Kemudian, mantan pejabat yang belum disurati adalah Aris AB, mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. “Yang di Pak Rawi dan Pak Aris AB itu mobil Terrano. Kemudian di mantan Sekda Pak Ridham, itu mobil fortuner,†katanya.
Dijelaskannya, untuk mobil yang saat ini masih di tangan mantan Sekda, sudah disurati ke yang bersangkutan. Kemudian pihaknya juga sudah mendatangi rumah yang bersangkutan untuk meminta mengembalikan mobil dinas itu.
“Yang bersangkutan belum kembalikan. Beliau minta perlakuan adil, mantan pejabat yang lain juga harus mengembalikan. Kami saat ini sedang melakukan pendekatan persuasif dulu untuk meminta kendaraan dinas itu dikembalikan,†pungkasnya.(nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com