Mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zainal Abidin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zainal Abidin yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, disebut mendapatkan uang Rp500 juta dari dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014.
Ini diungkapkan oleh saksi Nurikhwan, mantan bendara Sekwan Kota Jambi, dalam sidang lanjutan kasus Spj Fiktip Bintek dengan terdakwa Jumisar dan Rohmansyah di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/9).
Zainal Abidin yang dihubungi via ponselnya membantah apa yang diterangkan oleh Nurikhwan dalam persidangan. Kata Dia, atas dasar apa Nurikhwan menyampaikan keterangan tersebut.
“Ada bukti apa? Jangan sembarangan ngomong Dia (Nurikhwan,red). Apa ada bukti kwitansi atau bukti transfer,†jelasnya. (cr1/nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com