Ilustrasi.

Dilarang! Sekolah di Kota Jambi Bisa Disanksi Jika Masih Gunakan LKS

Posted on 2017-09-04 06:54:01 dibaca 2138 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kadis Pendidikan Kota Jambi, Arman, kembali mengingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS) dalam kegiatan belajar mengajar.

Dijelaskannya, secara resmi LKS sudah tidak boleh digunakan lagi. “Kita sudah intruksikan untuk tidak menggunakan LKS lagi, kalau masih ada sekolah yang melakukan itu, harus distop. Pengunaan LKS sudah dilarang sejak 5 tahun lalu,” kata Arman.

Larangan untuk mengajar menggunakan LKS tersebut sudah keputusan dari Pemerintah Pusat. "Pendidikan ini memang rawan. Kita ada 6000 an guru saat ini," imbuhnya.

Arman menyebutkan, akan memberi teguran, jika masih ada guru dan sekolah yang menjual LKS kepada siswa. "Kalau sudah jual banyak, itu bukan teguran lagi. Tapi akan kita tindak," pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com