Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Praktek pungli diduga terjadi di Kabupaten Sarolangun. Oknum tertentu meminta biaya dalam kepengurusan sertifikat Prona.
Salah seorang warga Desa Lidung yang namanya enggan ditulis mengatakan hal ini. Kata Dia, jika dalam program prona gratis, maka sama sekali tidak ada pembayaran dalam hal penggurusan. Artinya, tidak ada lagi uang administrasi.
"Kami sebagai warga, hanya minta penjelasan saja. Jika memang ada biaya yang harus dibayar, artinya bukan gratis. Kemudian, secara aturan apakah ini termasuk pungli, Jika pungli berarti ini pidana. Kami cuma ingin tahu bagaimana aturannya saja," sebutnya.
Terpisah, Azrai anggota BPD Desa Lidung selaku Panitia Program Prona saat dikonfirmasi membantah jika pihak desa melakukan Pungli. Dirinya menyebutkan untuk pengurusan prona memang gratis, namun tidak semua gratis dan masyarakat juga harus mengerti karena ada biaya yang harus dikeluarkan seperti biaya pengukuran, biaya materai, PBB dan adminstrasi ke kantor camat dan BPN.
"Dari pemerintah memang gratis. Namun masyarakat harus tahu tidak semuanya gratis. Jika semuanya gratis siapa yang akan mau bekerja dan untuk biaya seperti beli materai dan biaya makan minum di lapangan tidak mungkin kami pakai uang pribadi," katanya.
Diungkapkannya, pihaknya hanya memungut uang sebesar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat. Meskipun dari Badan Pertanahan Negara (BPN) gratis. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com