Video pungli di Puskesmas yang beredar di Facebook.
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Muarojambi yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat untuk pengurusan Surat Keterangan Kematian segera mendapatkan sanksi dengan dimutasikan ke daerah lain dan penundaan kenaikan gaji berkala.Â
Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Muarojambi, Drs Budhi Hartono. Katanya, pihak Inspektorat menurunkan tim. Hasilnya, oknum PNS berinisial S yang bertugas di Pustu Mestong terbukti telah terjadi pelanggaran.
"Ya. Setelah tim turun, terbukti ada pelanggaran terhadap Perda No. 09 Tahun 2012. Sudah kita rekomendasikan ke Bupati untuk segera diambil tindakan tegas," ungkap Budhi Selasa (20/6).
Dijelaskan Budhi, tarif yang diatur dalam Perda No 9 Tahun 2012 hanya berkisar Rp10.500. Namun S meminta terbukti menerima uang Rp150 ribu dan tentu saja jauh melebihi jumlah yang ditentukan. "Sudah ada pemungutan diluar tarif yang ditentukan," katanya.
Pada kasus ini,aksi Pungli S direkam dan videonya diupload di Facebook. Video ini juga sempat viral. (era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com