Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sebanyak 57 Nara Pidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kota Sungaipenuh, diusulkan untuk mendapat remisi Idul Fitri 1438 hijriah.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sungaipenuh, Amra, ketika dikonfirmasi Kamis (15/6) mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 57 narapida penghuni lapas untuk mendapat remisi hari besar lebaran.
"Ya, kita mengusulkan kepada Kemenkumham sebanyak 57 napi untuk memperoleh remisi," kata Amra.
Amra merincikan, Napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi yakni 18 napi kasus narkoba yang ancaman diatas 5 tahun yang kena PP29 dan napi kasus narkoba hukuman 5 tahun. Serta 39 kasus pidana umum.
"Saat ini 57 napi yang kita usulkan sudah ditangan Kemenkumham, tinggal menunggu kapan turunnya," ujar Amra.
Lebih lanjut Amra mengatakan, jika dilihat dari sebelumnya setiap napi yang diusulkan mendapat remisi selalu dikabulkan. Mereka yang diusulkan mendapat remisi telah dinilai kelakuan selama berada di Rutan.
"Kita menunggu SK, kami mengusulkan diapliksi, nunggu selesai. Biasanya satu minggu menjelang lebaran diberitahukan," katanya. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com