Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Jelang hari Raya Idul Fitri tahun 1438 H, Pemerintah Kabupaten Tebo menghimbau kepada para ASN/PNS untuk tidak menerima parsel dalam bentuk apapun.
"ASN dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun, jika ASN Tebo ada yang kedapatan sanksi sudah menunggu," ujar Plt Sekda Tebo, Abu Bakar.
Sebelumnya, lanjut Sekda, Pemerintah Pusat maupun Provinsi juga sudah melayangkan surat edaran terkait larangan ASN menerima Parsel ini. Hal ini bertujuan untuk memberantas korupsi hingga ke pelosok.
"Saat ini pemerintah tengah gencarnya untuk memberantas KKN di Indonesia hingga daerah terpencil,"jelasnya.
Ditanya, apakah sejauh ini sudah ada laporan atau temuan ASN tebo yang menerima parsel, dirinya mengaku belum ada laporan.
"Sampai saat ini belum ada laporan, kita minta kalau ada dari kawan-kawan media yang menemukan tolong laporkan," pintanya. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com