Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Jelang mudik lebaran tahun ini, travel ilegal mulai menjamur di Tanjabtim. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian dari instansi terkait.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Tanjabtim, dari sekian banyak travel yang beroperasi baru ada satu yang dinyatakan resmi secara administrasi dan persyaratan.
"Kalau untuk jumlah yang ilegal banyak lebih dari puluhan. Yang resmi baru ada satu PO Putra Nipah lainnya itu ilegal," ungkap Kabid Darat, Aditia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (13/6).
Memang, kata Dia, secara perinsip perusahaan sah berdiri dengan akte notaris. Tetapi perusahaan tidak mengantongi izin trayek sehingga disebut ilegal travel. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pengusaha jasa angkutan travel.
"Salah satunya untuk angkutan umum, kendaraan secara administrasi lengkap, menguasai lima kendaraan yang siap kuning dan dikuningkan.
Menyediakan garasi tempat parkir mobil. Jika satu dari beberapa persyaratan tidak dilengkapi maka izin trayek belum bisa dikeluarkan," ujarnya. (oni)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com