Anggota DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Keberpihakan anggota DPR RI dari provinsi Jambi Sutan Adil Hendra (SAH) akan kesejahteraan kaum pekerja wajib di apresiasi. Seperti (10/6) ketika anggota Fraksi partai Gerindra itu mengingatkan kewajiban pengusaha untuk mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H - 7 sebelum lebaran.
Hal ini menurutnya sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib diberikan paling lambat sebelum tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan, dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing - masing serta dibayarkan selambat - lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.
Bahkan sebagai seorang muslim yang juga lama berprofesi sebagai pengusaha SAH mengaku kewajiban ini merupakan perintah agama.
"Dikatakan dalam hadist nabi riwayat Ibnu Majah bahwa bayarlah upah pekerjamu sebelum keringatnya mengering," tambahnya.
Hadist ini menurut SAH merupakan tuntunan nabi untuk kita menghargai jerih payah pekerja yang kita pekerjakan.
Terkait dengan segera membayar THR ini tokoh yang lama nyantri di Pondok Pesantren Purba baru tersebut mengingatkan sebuah hadist nabi Muhamad SAW riwayat Bukhari Muslim.
"Barang siapa menunda menunaikan hak pekerjanya, merupakan suatu kezhaliman," pungkasnya. (*/wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com