Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - H-7 Hari Raya Idul Fitri, mobil angkutan barang dilarang melintas di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hal tersebut agar memperlancar arus mudik lebaran Idul Fitri 2017
Dilarangnya mobil barang menjelang H-7 sampai H+7, ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan. Agar tidak terganggunya arus lalulintas.
"Pelarangan melintas bagi kendaraan angkutan barang. Larangan itu berlaku H-7 Lebaran dan H+7 Lebaran, kecuali mobil pengangkut BBM dan sembako," ungkap Kadishub Tanjabtim, Hadi Firdaus, Senin (12/6).
Selain itu kata Hadi, pihaknya juga telah mengecek ruas jalan yang ada di Tanjab Timur. Hasilnya, ada beberapa titik ruas jalan yang mengalami kerusakan, dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Balai Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Jambi untuk ditindaklanjuti.
"Harapannya jalan yang rusak itu seperti di Sungai Toman diperbaiki, agar tidak mengganggu arus mudik," katanya. (oni)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com